Akarkata.com, Jakarta – Nikita Mirzani mengangkat isu mengenai legalitas produk perawatan kulit milik Reza Gladys yang disinyalir belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sorotan ini muncul setelah Reza memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terkait dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Nikita mempertanyakan keabsahan produk yang dijual bebas melalui platform e-commerce tersebut, padahal produk itu disebut-sebut tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti absennya informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa, cara pemakaian, dan petunjuk penggunaan yang seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga medis di klinik resmi.
“Seperti yang teman-teman dengar dan lihat di persidangan, produk tersebut bukan milik pribadi Reza. Tidak ada izin BPOM, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa, dan tidak ada instruksi pemakaian, termasuk peringatan bahwa produk tersebut hanya boleh digunakan di klinik,” ujar Nikita usai sidang.
Nikita juga menambahkan, “Kalau dijual bebas di e-commerce dan ada pembeli dari Makassar, sementara kliniknya hanya tersedia di Jakarta, apa mereka harus terbang ke sana? Ini merugikan konsumen.”
Pengacaranya, Fahmi Bachmid, turut meminta agar BPOM segera melakukan investigasi.
Ia menegaskan bahwa barang bukti sudah disiapkan dan akan diserahkan secara terbuka kepada pihak berwenang.
“Ini sudah terang-terangan muncul di persidangan. Kami minta BPOM bertindak. Barang bukti ada di tangan Nikita dan saya. Silakan datang ke pengadilan,” ucap Fahmi.
Nikita berharap BPOM dapat bertindak adil dan transparan demi melindungi konsumen dari potensi bahaya produk kecantikan ilegal.
“Kalau BPOM memang bersih, tolong ungkap hal ini secara terbuka,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











