Akarkata.com, Jawa Barat – Meiza Aulia Coritha resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, aktor Eza Gionino, di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 5672/Pdt.G/2025/PA_Cibinong.
“Berdasarkan catatan di aplikasi pengadilan, benar bahwa Meiza Aulia Coritha mendaftarkan gugatan cerai pada 3 September 2025,” ujar Humas PA Cibinong, Dadang Karim, dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan melalui sistem e-court oleh kuasa hukum Meiza.
Pada proses awal, kedua belah pihak diwajibkan mengikuti mediasi yang akan dipimpin hakim mediator.
“Sidang pertama dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2025,” tambah Dadang.
Menurut informasi, Meiza tidak hanya mengajukan perceraian, tetapi juga menuntut hak asuh anak dari hasil pernikahannya dengan Eza.
“Iya, penguasaan anak ikut diajukan oleh penggugat, yaitu Meiza,” ungkap Dadang.
Menariknya, alasan pasti di balik gugatan cerai ini masih dirahasiakan.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa penyebab perceraian termasuk dalam inti perkara yang tidak bisa dipublikasikan.
“Mohon maaf, untuk penyebab perceraian tidak bisa kami sampaikan karena masuk dalam ranah pokok perkara,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











