Akarkata.com, Jakarta – Pedangdut terkenal Lesti Kejora akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2025).
Kehadirannya merupakan bagian dari pemeriksaan atas laporan Yoni Dores yang menuduh adanya dugaan pelanggaran hak cipta.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Lesti tiba di kantor polisi dan baru selesai diperiksa menjelang sore pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah proses pemeriksaan panjang, penyanyi dangdut berusia 26 tahun itu menyampaikan bahwa semuanya berjalan dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, cukup lama juga,” ujar Lesti Kejora kepada awak media.
Suaminya, Rizky Billar, yang turut mendampingi sejak awal, menegaskan bahwa sang istri bersikap kooperatif serta menghormati semua prosedur hukum yang berlaku.
“Istri saya sudah sangat kooperatif, mengikuti aturan yang ada dan bersikap terbuka terhadap semua pertanyaan,” ungkap Rizky Billar.
Pihak kuasa hukum, Sadrakh Seskoadi, memberikan penjelasan lebih detail mengenai pemeriksaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Lesti menjawab sekitar 27 pertanyaan dari pihak penyidik terkait laporan yang dilayangkan oleh Yoni Dores.
“Total ada 27 pertanyaan yang harus dijawab oleh klien kami,” kata Sadrakh.
Sadrakh menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, belum mengarah pada proses penetapan tersangka.
“Ini masih sebatas klarifikasi dan konfirmasi. Jadi belum ada langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Di kutipan dari Suara.com, Lesti Kejora sebelumnya dilaporkan oleh Yoni Dores pada 18 Mei 2025 atas dugaan menyanyikan empat lagu tanpa izin pencipta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











