Akarkata.com, Jakarta – Vidi Aldiano akhirnya bernafas lega setelah memenangkan rangkaian gugatan hak cipta terkait lagu legendaris Nuansa Bening.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang menuduh Vidi melakukan pelanggaran hak cipta sekaligus menuntut ganti rugi fantastis hingga mencapai Rp28,4 miliar.
Dalam sidang yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim resmi menolak tiga gugatan terhadap Vidi pada 19 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dikabulkannya eksepsi dari pihak Vidi sebagai tergugat, hakim menilai tidak ada alasan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Putusan tersebut menegaskan, “Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima.”
Tidak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Di kutip dari Okezone.com: pihak penggugat merasa adanya “ketidakadilan dalam penggunaan karya intelektual”, sebuah pernyataan yang ikut memanaskan suasana persidangan.
Sengketa hak cipta ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum mereka Minola Sebayang, mengajukan gugatan pertama ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Mereka menuduh Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 kali pertunjukan tanpa memperoleh izin dari penciptanya.
Dalam tuntutannya, Keenan meminta ganti rugi tunai sebesar Rp24,5 miliar, ditambah permohonan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano sebagai jaminan.
Belum berhenti di situ, Keenan dan Rudi kembali mengajukan gugatan kedua pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada gugatan ini, Vidi dituding mengedarkan atau mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial melalui platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, masih tanpa izin para pencipta lagu.
Namun, dua gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Meski demikian, upaya hukum dari pihak pencipta lagu tidak berhenti. Pada 3 Juli 2025, Rudi Pekerti kembali melayangkan gugatan lain bernomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











