Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan kesiapan penuh dalam penerapan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang akan berlaku mulai 1 Desember 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen daerah dalam menekan timbulan sampah plastik yang terus meningkat setiap tahun.
Menurut Igor Nugroho, DLH Sintang telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, baik di pusat perbelanjaan modern maupun toko tradisional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dilakukan secara bertahap, meliputi penyampaian informasi, ajakan perubahan perilaku, hingga penjelasan mengenai sanksi bagi pelanggar.

“Istimewanya, kegiatan sosialisasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Tim kami turun langsung melakukan komunikasi dengan pemilik dan pengelola berbagai jenis toko di Kota Sintang. Jika ditemukan toko masih menyediakan kantong plastik setelah aturan berlaku, kami akan memberikan teguran hingga tiga kali,” jelas Igor.
Ia menambahkan, pada bulan pertama implementasi aturan ini, DLH akan fokus melakukan pengawasan intensif dan pembinaan.
Pemerintah berharap kolaborasi masyarakat dan pelaku usaha dapat mempercepat perubahan perilaku dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya membawa tas belanja sendiri. Dengan kesadaran bersama, upaya ini dapat memberi dampak besar dalam mengurangi sampah plastik,” tambah Igor.
Di sisi lain, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan pada DLH Sintang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyambangi seluruh toko modern dan tradisional untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami menyerahkan surat edaran Bupati Sintang, stiker larangan penggunaan kantong plastik, serta selebaran sebagai bagian dari sosialisasi resmi,” ungkap Supardi.
Supardi menegaskan bahwa pemantauan dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi jumlah sampah plastik secara signifikan sehingga lingkungan Kota Sintang semakin bersih dan tertata.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











