“Kami mengontrol operasional armada. Ada aturan kecepatan, ada pengawasan, dan kami pastikan sopir mematuhi,” ujarnya.
Isu legalitas juga ikut dijawab oleh Hendra. Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk proses analisis mengenai dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sudah dimilikinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua izin kami lengkap. Dokumen UKL-UPL sudah dipenuhi, dan operasional dilakukan sesuai rekomendasi teknis. Tuduhan bahwa kami tidak memiliki izin itu keliru,” jelas Hendra.
Hendra juga menyesalkan bahwa informasi yang beredar tidak berdasarkan klarifikasi langsung.
Ia menuturkan bahwa pihaknya terbuka terhadap komunikasi dengan masyarakat maupun media apabila terdapat keluhan.
“Harusnya ada cek dan konfirmasi dulu sebelum menyimpulkan. Kami selalu terbuka menerima masukan,” katanya.
Sebagai pelaku usaha lokal, Hendra menekankan bahwa tambang pasir yang ia kelola turut memberikan kontribusi ekonomi, termasuk membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
“Kami ingin kegiatan ini tetap berjalan dan memberikan manfaat, tetapi tentu tetap mengutamakan keselamatan serta kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Hendra berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan dan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.***
Halaman : 1 2











