Proses Penangkapan
Pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila memperoleh informasi penting terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian didalami secara cermat untuk memastikan keterlibatan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi kediaman pelaku di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila. Namun saat itu pelaku belum berhasil ditemukan.
Upaya pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila berhasil mengamankan pelaku di wilayah Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kabupaten Landak, tanpa adanya perlawanan.
Pernyataan Kepolisian
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang dapat meresahkan warga,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Sengah Temila untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan.
Menurutnya, setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











