Akarkata.com, Sintang – Dalam upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum, Helmi, menyampaikan hal ini saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin, 2 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yustinus J, beserta 11 Kepala Bagian di lingkungan Setda Sintang.
Helmi menegaskan, setiap ASN dan PPPK wajib menyusun dan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja.

Dokumen ini menjadi pedoman kerja sepanjang tahun, sehingga target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal.
“Perhatikan Indikator Kinerja Utama Pemkab Sintang dan Indikator Kinerja Kegiatan di masing-masing bagian. Janji yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja wajib dipenuhi, karena akan ada evaluasi dari capaian tahun sebelumnya,” jelas Helmi.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Engelbertus Ronny Pasla, menekankan pentingnya dokumen Perjanjian Kinerja sebagai dasar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Dokumen ini sangat penting untuk dibuat, ditandatangani, dan dijalankan oleh setiap ASN dan PPPK. Nantinya akan ada evaluasi untuk menilai sejauh mana target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja dapat tercapai,” terang Engelbertus Ronny Pasla.
Dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, Setda Sintang berharap produktivitas ASN dan PPPK meningkat, serta seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai target, memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sintang.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











