Akarkata.com, Pontianak — Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada sektor pertambangan emas.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (13/02/2026) di Lapas Kelas II Ketapang dan menjadi bagian dari tahapan awal proses penyelidikan hukum.
Langkah pulbaket dilakukan terhadap sejumlah pihak guna memperoleh informasi awal yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses ini merupakan mekanisme standar dalam penanganan perkara pidana, khususnya untuk menilai apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tim penyelidik bukan merupakan tindakan penindakan hukum, melainkan proses klarifikasi serta pendalaman informasi guna menemukan fakta hukum yang objektif.
Menurutnya, pulbaket merupakan bagian integral dari tahap penyelidikan (lidik) yang dilakukan secara sistematis sesuai prosedur dan standar operasional Kejaksaan.
Tahapan ini berfungsi untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana yang layak ditindaklanjuti ke proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan dalam kerangka profesionalitas penegakan hukum, dengan pendekatan berbasis data, keterangan saksi, serta dokumen yang relevan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan emas.
Fokus Penyelidikan Aktivitas Pertambangan
Secara umum, penyelidikan yang sedang berlangsung berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Salah satu indikasi yang didalami adalah kemungkinan adanya kegiatan eksploitasi yang memasuki wilayah izin usaha pertambangan milik pihak lain, atau kegiatan yang melampaui batas area yang telah ditetapkan dalam izin resmi.
Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, konflik kepemilikan wilayah tambang, hingga pelanggaran regulasi pertambangan yang berlaku.
Karena itu, proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen legalitas yang dimiliki para pihak.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat mengungkapkan secara rinci mengenai identitas pihak yang dimintai keterangan, lokasi spesifik kegiatan pertambangan, maupun konstruksi peristiwa hukum yang sedang didalami.
Pembatasan informasi tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses penyelidikan.
Menjaga Independensi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak kejaksaan menekankan bahwa proses penyelidikan bersifat tertutup dan terbatas, terutama pada tahap awal seperti pulbaket.
Hal ini bertujuan menjaga independensi tim penyelidik serta menghindari terbentuknya opini publik yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
Selain itu, pendekatan ini juga merupakan bentuk penerapan asas praduga tidak bersalah, yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Setiap pihak yang terkait dalam proses klarifikasi tetap diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi kepada publik akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan status perkara.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan bahwa perkembangan penyelidikan akan diumumkan secara resmi apabila perkara telah memasuki tahap hukum selanjutnya, seperti peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas dan akuntabel, khususnya dalam sektor sumber daya alam yang memiliki dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses penanganan perkara pidana memerlukan tahapan yang sistematis dan terukur.
Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum serta perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.
Dengan dilaksanakannya pulbaket ini, aparat penegak hukum berupaya memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral, khususnya pertambangan emas, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.









