Akarkata.com, Pontianak — Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Seorang pria berinisial DA diamankan setelah diduga mengambil barang milik jamaah saat pelaksanaan ibadah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang sedang melaksanakan salat menyimpan tas berisi dua unit ponsel.
Namun, setelah ibadah selesai, korban mendapati barang miliknya telah hilang.
Modus Pura-pura Beribadah

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi ibadah untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku masuk ke area masjid dengan berpura-pura ikut salat bersama jamaah.
Usai korban melaporkan kejadian tersebut, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7,2 juta, dengan rincian barang yang hilang berupa:
• 1 unit iPhone 11 Pro 64 GB warna hijau
• 1 unit OPPO A1K warna merah
Ditangkap di Kampung Beting
Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Beting.
Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berencana menjual ponsel tersebut dan uangnya akan digunakan untuk bermain judi.
Dijerat Pasal Pencurian
Pihak kepolisian menegaskan pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum maupun rumah ibadah, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban.











