Pledoi Kasus Hibah Asrama Haji Balikpapan, Terdakwa SW Minta Dibebaskan di PN Samarinda

- Editor

Senin, 2 Maret 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Hibah Asrama Haji Balikpapan, Pembela Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Kasus Hibah Asrama Haji Balikpapan, Pembela Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Akarkata.com, Samarinda, Kalimantan Timur — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait kegiatan di Asrama Haji Balikpapan memasuki tahap penting.

Perkara dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa SW pada Senin, 2 Maret 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah Pemprov Kaltim, khususnya proyek pengadaan bed lift dan peningkatan struktur jalan di kawasan Asrama Haji Balikpapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum Kritik Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Herman Hofi Law yang dipimpin Dr. Herman Hofi bersama Andi Hariadi menyampaikan pembelaan komprehensif terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kuasa hukum menyoroti beberapa hal prosedural, termasuk ketidakhadiran jaksa secara langsung di ruang sidang.

Mereka menilai persidangan pidana korupsi seharusnya dilaksanakan secara terbuka serta menjunjung prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Menurut tim pembela, surat tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi di persidangan.

Mereka berpendapat bahwa dokumen tuntutan lebih banyak mengulang isi dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan kesaksian di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Soroti Kesaksian dan Dugaan Aliran Dana

Dalam pledoi, penasihat hukum menyatakan beberapa poin penting:

• Keterangan saksi yang telah dicabut tetap dicantumkan dalam tuntutan.

• Tuduhan adanya aliran dana kepada terdakwa dinilai tidak terbukti.

• Para saksi pelaksana proyek dan konsultan menyatakan tidak pernah memberikan fee atau gratifikasi.

• Perhitungan kerugian negara dianggap tidak sah karena bersumber dari audit yang dipersoalkan independensinya.

Tim pembela juga berpendapat audit kerugian negara dilakukan setelah penetapan tersangka, sehingga dinilai memiliki kelemahan secara yuridis.

Baca Juga:  Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Perbankan, Pegawai Bank BUMN Ditangkap di Bogor

Perdebatan Unsur Pasal Tipikor

Penasihat hukum menilai unsur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, terutama terkait unsur:

• perbuatan melawan hukum,

• memperkaya diri sendiri atau orang lain,

• serta kerugian keuangan negara.

Hal serupa juga dikemukakan pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut pembela, tidak terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun niat menguntungkan diri sendiri.

Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan kesalahan administratif dalam pengelolaan proyek hibah, hal tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur pidana secara jelas.

Permohonan Putusan Bebas

Menutup pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama putusan.

Mereka memohon agar terdakwa dinyatakan bebas (vrijspraak).

Alternatifnya, terdakwa diminta dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) apabila unsur pidana dinilai tidak terbukti.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sumber : Tim Kuasa Hukum

Berita Terkait

Tim Gerak Cepat Gabungan Amankan Kembali Tahanan Kabur Setelah Tiga Hari Pelarian
Komitmen Penegakan Hukum: Era Kajati Emilwan Ridwan Tuntaskan Penyidikan Kasus Hibah Mujahidin
Kejari Pontianak Periksa Tersangka RD dan TK dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Tiga Tahanan Kabur, Tim Kejari dan Tim Kejati Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Kasus Oli Palsu Tanpa Penahanan Tuai Kritik, Dr. Herman Hofi Munawar: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus
Kejati Kalbar dan IAD Wilayah Kalimantan Barat Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan 1447 H
Tim Kuasa Hukum Soroti Kasus Dana Hibah Bawaslu Pontianak, Dinilai Berpotensi Kriminalisasi
Kejati Kalbar Periksa 4 Saksi ESDM di Jakarta, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Arus Lalu Lintas Meningkat Jelang Idul Fitri, Jalur Tugu Jam Sintang Sempat Alami Antrean Panjang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:03 WIB

Upaya Tingkatkan Produksi Pangan, Polsek Marau Tanam Jagung Hibrida Bersama PT KGP

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:57 WIB

Kebakaran Mess PT Suka Jaya Makmur di Ketapang Dipadamkan, Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:49 WIB

Polres Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri untuk Masyarakat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Mandor Intensifkan Patroli Siang, Warga Diimbau Waspada Kejahatan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Polsek Mandor Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Keamanan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:33 WIB

Jelang Idul Fitri, Polisi Air Besar Perkuat Komunikasi dengan Warga Lewat Patroli Dialogis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:28 WIB

Lewat Patroli Siang, Personel Polsek Meranti Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x