Akarkata.com, Samarinda, Kalimantan Timur — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait kegiatan di Asrama Haji Balikpapan memasuki tahap penting.
Perkara dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa SW pada Senin, 2 Maret 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah Pemprov Kaltim, khususnya proyek pengadaan bed lift dan peningkatan struktur jalan di kawasan Asrama Haji Balikpapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kuasa Hukum Kritik Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Herman Hofi Law yang dipimpin Dr. Herman Hofi bersama Andi Hariadi menyampaikan pembelaan komprehensif terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kuasa hukum menyoroti beberapa hal prosedural, termasuk ketidakhadiran jaksa secara langsung di ruang sidang.
Mereka menilai persidangan pidana korupsi seharusnya dilaksanakan secara terbuka serta menjunjung prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Menurut tim pembela, surat tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi di persidangan.
Mereka berpendapat bahwa dokumen tuntutan lebih banyak mengulang isi dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan kesaksian di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
Soroti Kesaksian dan Dugaan Aliran Dana
Dalam pledoi, penasihat hukum menyatakan beberapa poin penting:
• Keterangan saksi yang telah dicabut tetap dicantumkan dalam tuntutan.
• Tuduhan adanya aliran dana kepada terdakwa dinilai tidak terbukti.
• Para saksi pelaksana proyek dan konsultan menyatakan tidak pernah memberikan fee atau gratifikasi.
• Perhitungan kerugian negara dianggap tidak sah karena bersumber dari audit yang dipersoalkan independensinya.
Tim pembela juga berpendapat audit kerugian negara dilakukan setelah penetapan tersangka, sehingga dinilai memiliki kelemahan secara yuridis.
Perdebatan Unsur Pasal Tipikor
Penasihat hukum menilai unsur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, terutama terkait unsur:
• perbuatan melawan hukum,
• memperkaya diri sendiri atau orang lain,
• serta kerugian keuangan negara.
Hal serupa juga dikemukakan pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Menurut pembela, tidak terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun niat menguntungkan diri sendiri.
Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan kesalahan administratif dalam pengelolaan proyek hibah, hal tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur pidana secara jelas.
Permohonan Putusan Bebas
Menutup pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama putusan.
Mereka memohon agar terdakwa dinyatakan bebas (vrijspraak).
Alternatifnya, terdakwa diminta dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) apabila unsur pidana dinilai tidak terbukti.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Sumber : Tim Kuasa Hukum









