Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Korupsi Tata Kelola Tambang, Penyidikan Terus Bergulir

- Admin

Kamis, 16 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Buktikan Kinerja: Rp115 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan

Kejati Kalbar Buktikan Kinerja: Rp115 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan

Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, di Aula Bahruddin Lopa lantai 4 Kejati Kalbar, institusi tersebut mengumumkan keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000,00 atau Rp115 miliar.

Penyelamatan keuangan negara tersebut dilakukan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konferensi pers digelar sebagai bentuk transparansi kepada publik atas perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

Konferensi Pers Digelar Sebagai Bentuk Transparansi

Dalam konferensi pers tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, para Koordinator, para Kepala Seksi di Bidang Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), menyampaikan secara rinci perkembangan penanganan perkara.

Menurut Siju, S.H., M.H., proses penyidikan yang sedang dilakukan telah menghasilkan langkah nyata berupa penyelamatan keuangan negara senilai Rp115 miliar.

Nilai tersebut berasal dari kewajiban salah satu badan usaha pertambangan yang belum dipenuhi selama beberapa tahun.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.

“Penanganan perkara ini bukan hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Siju, S.H., M.H.

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat bermula dari laporan pengaduan masyarakat.

Laporan tersebut berisi dugaan adanya penyimpangan dalam kegiatan pertambangan bauksit di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit untuk periode 2017 hingga 2023.

Baca Juga:  Coffee Morning Kejati Kalbar Perkuat Kemitraan dengan Media untuk Transparansi Informasi

Tim penyelidik kemudian melakukan serangkaian pengumpulan data, permintaan keterangan, serta penelaahan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan temuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kewajiban Jaminan Smelter Belum Dipenuhi Sejak 2019

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalbar menemukan adanya salah satu badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian atau smelter.

Kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan terkait belum merealisasikan penempatan dana jaminan sebagaimana diwajibkan.

Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan sebagai bentuk komitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

Kebijakan ini penting untuk memastikan hasil tambang tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Rp115 Miliar Dititipkan ke Penyidik Kejati Kalbar

Sejak penanganan perkara tata kelola pertambangan bauksit dilakukan, tim penyidik Kejati Kalbar berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menerima penitipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebesar Rp115.000.000.000,00.

Dana tersebut dititipkan oleh badan usaha pertambangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

Menurut Aspidsus Siju, S.H., M.H., keberhasilan tersebut merupakan capaian penting dalam penanganan perkara korupsi, karena tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

“Tim penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan uang jaminan pembangunan smelter sebesar Rp115 miliar yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Siju, S.H., M.H.

Baca Juga:  Komitmen Penegakan Hukum: Era Kajati Emilwan Ridwan Tuntaskan Penyidikan Kasus Hibah Mujahidin

Komitmen Kejati Kalbar Pulihkan Kerugian Negara

Keberhasilan menyelamatkan uang negara sebesar Rp115 miliar menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan publik.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan sehingga manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

Dana sebesar Rp115 miliar tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur, layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Langkah Kejati Kalbar ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan pertambangan lainnya agar mematuhi seluruh kewajiban hukum dan administrasi dalam menjalankan usaha.

Penyidikan Masih Berjalan dan Akan Terus Dikembangkan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit masih terus berjalan.

Tim penyidik akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara lainnya.

Dalam proses tersebut, Kejati Kalbar mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Setiap langkah penyidikan dilakukan secara cermat agar proses penegakan hukum berjalan tepat, objektif, dan berkeadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat.

Menurut I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan adanya penyampaian perkembangan perkara secara berkala, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan bagaimana negara berupaya mengembalikan kerugian akibat dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit.

Keberhasilan penyelamatan keuangan negara Rp115 miliar ini menjadi momentum penting bagi Kejati Kalbar dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan sekaligus mempertegas bahwa praktik korupsi di Kalimantan Barat tidak akan dibiarkan begitu saja.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Emas dengan Pulbaket

Berita Terkait

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalisasi PAD Bersama DPRD, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan
Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus Bauksit dan Dana CSR Napak Tilas Sesuai Ketentuan Hukum
Kajati Kalbar Lantik Efrivel sebagai Kajari Sambas, Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum
Kejati Kalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Masyarakat Adat Kalimantan Barat
SIKAWAN DAYAK, Upaya Kejati Kalbar Perkuat Hak Keperdataan Masyarakat Adat, Khususnya bagi Perempuan dan Anak Dayak
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Setujui 4 Permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif
Binmatkum 2026 Kejati Kalbar, Dorong Pencegahan Karhutla dan Konflik Pertanahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WIB

Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online

Rabu, 4 November 2026 - 14:52 WIB

Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 14:46 WIB

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani

Rabu, 4 November 2026 - 14:31 WIB

Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan

Rabu, 4 November 2026 - 12:21 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Polsek Jongkong Amankan Empat Terduga Pelaku Narkotika Sabu di Kapuas Hulu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x