Kuasai Sabu 5,92 Gram, Pria 58 Tahun di Tumbang Titi Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pria Pemilik Sabu di Tumbang Titi

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pria Pemilik Sabu di Tumbang Titi

Akarkata.com, Ketapang, Kalbar — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Ketapang.

Terbaru, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (58) yang diduga kuat menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkoba di salah satu rumah warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut segera direspons oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan data di lapangan, petugas akhirnya bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Total berat barang bukti tersebut mencapai 5,92 gram brutto.

Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pelosok.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.

Baca Juga:  Patroli Malam Humanis Polisi di Air Besar, Bangun Kedekatan dan Jaga Kamtibmas Warga

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk terus memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang dan sekitarnya.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Ormas, Kapolresta Pontianak Gelar Audiensi Bersama MPC Pemuda Pancasila
Apel Kenaikan Pangkat Digelar, Kapolresta Tekankan Profesionalisme Personel
Pembinaan Rohani Polres Melawi, Wujudkan Personel Berintegritas dan Religius
Tokoh Masyarakat Hermanus, A.S Apresiasi Ketegasan Polres Melawi Tertibkan Knalpot Brong
Polsek Ngabang Humanis Rangkul Tukang Parkir, Perkuat Peran Warga Cegah Kriminalitas
Kapolres Melawi dan Tim Itwasda Polda Kalbar Cek Kesiapan Hotline Polri 110
Jatanras Satreskrim Polres Landak Ungkap Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Sandai Tingkatkan Patroli Dialogis, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:21 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1204/Sanggau Percepat Pembangunan Jalan 13 Km Desa Semayang–Tanak

Kamis, 30 April 2026 - 11:12 WIB

350 Pelajar Oksibil Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba dan PEKAT oleh Satgas Yon Parako 466 Pasgat

Rabu, 29 April 2026 - 15:46 WIB

Babinsa Malek Koramil 08/Paloh Komsos Sambil Bantu Cor Halaman Rumah Warga

Rabu, 29 April 2026 - 12:20 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim 1204/Sanggau Bangun MCK di Dusun Semayang, Masuki Tahap Septik Tank

Rabu, 29 April 2026 - 12:14 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1204/Sanggau Bangun Sumur Bor di SDN 3 Semayang, Dukung Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 16:44 WIB

Pangdam XII/Tpr Tinjau Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Tekankan Kesiapan Tempur dan Disiplin Prajurit di Landak

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Kodim 1209/Bengkayang Bersama Warga Rehab Jembatan Antardesa di Siding, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 28 April 2026 - 14:20 WIB

Babinsa Koramil 05/Pemangkat Hadiri Lokakarya Mini Kesehatan di Sambas, Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x