Akarkata.com, Ketapang, Kalbar — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Ketapang.
Terbaru, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (58) yang diduga kuat menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkoba di salah satu rumah warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut segera direspons oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.
Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan data di lapangan, petugas akhirnya bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Total berat barang bukti tersebut mencapai 5,92 gram brutto.
Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pelosok.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk terus memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang dan sekitarnya.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.











