Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan langkah progresif dalam mendukung efisiensi anggaran negara dan optimalisasi pengelolaan aset hasil rampasan negara.
Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dengan memanfaatkan barang rampasan negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Langkah inovatif tersebut dinilai menjadi bentuk nyata transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola aset negara secara efektif, profesional, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Optimalisasi Aset Rampasan Negara untuk Kepentingan Penegakan Hukum

Pemanfaatan aset rampasan negara ini diwujudkan melalui penyerahan Barang Milik Negara (BMN) kepada Kejari Pontianak dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/05/2026).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, nilai Barang Milik Negara tersebut mencapai Rp2,52 miliar.
Aset hasil rampasan negara tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna menunjang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara lebih representatif dan terintegrasi.
Efisiensi Anggaran Melalui Pemanfaatan Aset Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas dukungan dan persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan barang rampasan negara sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan langkah konkret dalam mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujar Kajati Kalbar.
Langkah ini juga menjadi solusi strategis untuk mengurangi kebutuhan pengadaan lahan atau pembangunan fasilitas baru yang memerlukan biaya besar dari APBN.
Transformasi Tata Kelola Rupbasan di Era Baru

Bergabungnya fungsi Rupbasan ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi momentum penting dalam transformasi tata kelola barang sitaan dan barang rampasan negara.
Melalui pendekatan adaptif dan progresif, Kejati Kalbar berupaya memastikan bahwa seluruh aset negara hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan nilai tambah bagi institusi maupun masyarakat.
Pengelolaan barang bukti yang profesional dan akuntabel juga menjadi salah satu prioritas utama guna menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
RUPBASAN Representatif Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Barang Bukti
Dengan adanya fasilitas RUPBASAN yang lebih representatif, proses penyimpanan dan pengelolaan barang bukti diharapkan menjadi lebih tertata dan aman.
Keberadaan fasilitas tersebut sangat penting karena barang bukti dan barang rampasan negara memerlukan pengelolaan yang sesuai standar, baik dari sisi keamanan, administrasi, maupun akuntabilitas hukum.
Selain itu, fasilitas ini juga mendukung kelancaran proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana yang memerlukan penyimpanan barang bukti dalam jumlah besar.
Dukung Penguatan Fungsi Pemulihan Aset Negara
Optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara ini sekaligus memperkuat fungsi pemulihan aset negara yang menjadi salah satu fokus Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemanfaatan aset hasil rampasan untuk kepentingan negara dinilai lebih produktif dibandingkan membiarkan aset tersebut tidak terkelola secara maksimal.
Dengan konsep ini, aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Langkah Kejati Kalbar ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi belanja negara serta memperkuat tata kelola Barang Milik Negara secara transparan dan berkelanjutan.
Komitmen Kejati Kalbar dalam Inovasi Penegakan Hukum
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, termasuk dalam pengelolaan aset negara.
Tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, institusi Kejaksaan kini juga dituntut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penghematan anggaran negara dan optimalisasi aset negara.
Dengan langkah strategis ini, Kejati Kalbar diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan tata kelola barang rampasan negara yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.









