Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Perbankan, Pegawai Bank BUMN Ditangkap di Bogor

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Kasus Perbankan Ditangkap, Kejari Pontianak Tegakkan Kepastian Hukum

Buronan Kasus Perbankan Ditangkap, Kejari Pontianak Tegakkan Kepastian Hukum

Akarkata.com, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengeksekusi seorang terpidana perkara tindak pidana perbankan.

Terpidana atas nama Oky Hermawan, S.E., bin Eman diamankan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan 7768 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 November 2024, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan amar putusan tersebut, Oky Hermawan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga:  Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 & Rencana Strategis 2026: Fokus Transparansi

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Diketahui, terpidana merupakan pegawai di salah satu bank milik negara (BUMN) yang menjabat sebagai Relationship Manager.

Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi, maupun dokumen kegiatan usaha perbankan.

Sebelum dilakukan eksekusi, Kejaksaan Negeri Pontianak telah melayangkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana.

Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif, sehingga Jaksa Eksekutor mengambil langkah penjemputan dan pengamanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kajati Kalbar Hadiri Rakernas Kejaksaan 2026, Fokus Akuntabilitas dan Integritas

Pada saat pelaksanaan eksekusi, terpidana dan pihak keluarga sempat melakukan perlawanan.

Kendati demikian, Tim Jaksa Eksekutor tetap menjalankan tugas secara profesional dan humanis hingga terpidana berhasil diamankan tanpa insiden berarti.

Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, terpidana dijadwalkan diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani proses administrasi lanjutan serta melaksanakan masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:

Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram, 

Facebook, Youtube, Twitter X

Berita Terkait

Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Korupsi Tata Kelola Tambang, Penyidikan Terus Bergulir
Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas di Kalbar, Tiga Saksi ESDM Diperiksa di Jakarta
Pascalebaran, Kejati Kalbar Percepat Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas di Kalbar
Pasca Penindakan, Kejati Kalbar Dampingi UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Perkuat Tata Kelola dan Cegah Risiko Hukum
Tim Gerak Cepat Gabungan Amankan Kembali Tahanan Kabur Setelah Tiga Hari Pelarian
Komitmen Penegakan Hukum: Era Kajati Emilwan Ridwan Tuntaskan Penyidikan Kasus Hibah Mujahidin
Kejari Pontianak Periksa Tersangka RD dan TK dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:22 WIB

Kabid Humas Polda Kalbar Terima Kunjungan Media, Perkuat Sinergi Polri dan Media

Senin, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Polda Kalbar Gelar Audit Kinerja Tahap I 2026 untuk Tingkatkan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

PS. Kasium Polsek Nanga Pinoh Aiptu Syamsul Edukasi Siswa SMPN 06 tentang Kenakalan Remaja

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Police Goes to School di Pinoh Selatan, Pelajar Diajak Tertib dan Jauhi Narkoba

Senin, 20 April 2026 - 13:36 WIB

Propam Polda Kalbar Lakukan Tes Urine untuk Pastikan Personel Bebas Narkoba di Polres Melawi

Senin, 20 April 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Melawi dan Propam Polda Kalbar Tekankan Profesionalisme Personel

Senin, 20 April 2026 - 13:05 WIB

Kapolres Melawi Minta Personel Hindari Judi Online, Narkoba, dan Pelanggaran

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Tim Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin, Periksa Kendaraan dan Atribut Anggota

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x