Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Perbankan, Pegawai Bank BUMN Ditangkap di Bogor

- Admin

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Kasus Perbankan Ditangkap, Kejari Pontianak Tegakkan Kepastian Hukum

Buronan Kasus Perbankan Ditangkap, Kejari Pontianak Tegakkan Kepastian Hukum

Akarkata.com, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengeksekusi seorang terpidana perkara tindak pidana perbankan.

Terpidana atas nama Oky Hermawan, S.E., bin Eman diamankan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan 7768 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 November 2024, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan amar putusan tersebut, Oky Hermawan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga:  Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 & Rencana Strategis 2026: Fokus Transparansi

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Diketahui, terpidana merupakan pegawai di salah satu bank milik negara (BUMN) yang menjabat sebagai Relationship Manager.

Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi, maupun dokumen kegiatan usaha perbankan.

Sebelum dilakukan eksekusi, Kejaksaan Negeri Pontianak telah melayangkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana.

Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif, sehingga Jaksa Eksekutor mengambil langkah penjemputan dan pengamanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kajati Kalbar Hadiri Rakernas Kejaksaan 2026, Fokus Akuntabilitas dan Integritas

Pada saat pelaksanaan eksekusi, terpidana dan pihak keluarga sempat melakukan perlawanan.

Kendati demikian, Tim Jaksa Eksekutor tetap menjalankan tugas secara profesional dan humanis hingga terpidana berhasil diamankan tanpa insiden berarti.

Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, terpidana dijadwalkan diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani proses administrasi lanjutan serta melaksanakan masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:

Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram, 

Facebook, Youtube, Twitter X

Berita Terkait

Kejati Kalbar Klarifikasi Hoaks Meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejari Ketapang Agus Supriyono
Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar Masuk Sidang Perdana, Negara Rugi Rp9,7 Miliar
Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal di Kalbar, Tegaskan Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar
FGD Restorative Justice di Kejati Kalbar Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Living Law
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Perkuat Kebangkitan Ekonomi Desa
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN Demi Efisiensi Anggaran
Sinergi Kejati Kalbar dan BPN Perkuat Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kalimantan Barat
Rotasi Strategis Kejati Kalbar 2026: Kajati Emilwan Ridwan Lantik Wakajati, Asbin, dan Aspidum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalbar Berikan Layanan Sunat Gratis dan Edukasi Kesehatan bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 16:12 WIB

Polsek Meranti Edukasi Warga, Waspadai Modus Hipnotis dan Penjahat Pura-Pura Tanya Alamat

Senin, 15 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polsek Menyuke Tingkatkan Patroli Siang Hari, Ajak Warga Bersama Cegah Kriminalitas dan Premanisme

Senin, 15 Juni 2026 - 16:04 WIB

Polsek Mempawah Hulu Pasang Spanduk Stop Balapan Liar untuk Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Polsek Mempawah Hulu Tingkatkan Patroli Kamtibmas di Pasar Karangan untuk Cegah Gangguan Keamanan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Polsek Air Besar Intensifkan Patroli Dialogis di Sepangah, Warga Diajak Waspada Kejahatan Siber

Senin, 15 Juni 2026 - 15:47 WIB

Terik Matahari Tak Halangi Polsek Sebangki Beri Imbauan Cuaca Ekstrem kepada Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 15:42 WIB

Polsek Mandor Tingkatkan Patroli Dialogis Malam Hari, Edukasi Warga Cegah Curat dan Curanmor

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x