Akarkata.com, Pontianak, Kalbar — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang digelar di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga keamanan pangan nasional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap masuknya komoditas ilegal ke wilayah Indonesia.
Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan produk hortikultura yang diketahui masuk tanpa melalui prosedur karantina resmi, tidak dilengkapi dokumen persyaratan, serta melanggar aturan peredaran pangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, serta 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.
Produk Ilegal Dinilai Membahayakan Keamanan Pangan Nasional

Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan karena produk hortikultura tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan pangan.
Selain itu, komoditas tersebut tidak melalui mekanisme karantina yang diwajibkan pemerintah sehingga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan sektor pertanian nasional.
Karena sifat barang yang mudah rusak dan berisiko menimbulkan dampak lebih luas, aparat penegak hukum memutuskan pemusnahan segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dan tata niaga pangan bukan hanya persoalan administratif biasa.
Menurutnya, praktik impor ilegal dapat menjadi ancaman nyata bagi keamanan pangan nasional, perlindungan konsumen, serta kedaulatan negara dalam mengawasi arus barang dari luar negeri.
“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” tegas Sesjampidum.
Penegakan Hukum Jadi Benteng Perlindungan Masyarakat

Menurut Agus Sahat Lumban Gaol, penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif dan berkeadilan.
Oleh sebab itu, tindakan pemusnahan barang ilegal bukan hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha yang mencoba mengabaikan aturan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi karantina dan perdagangan merupakan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi seluruh pihak.
Setiap upaya mengakali sistem atau memasukkan komoditas secara ilegal harus ditindak secara tegas demi menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mencoba mengabaikan prosedur karantina atau memasukkan komoditas ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi terciptanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Sinergi Antar Lembaga Perkuat Pengawasan Komoditas Impor

Dalam kesempatan tersebut, Sesjampidum juga memberikan apresiasi terhadap sinergi antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas lintas negara.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak sektor pertanian nasional.
Produk pangan ilegal yang tidak melalui pengawasan resmi dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan, penyakit, maupun risiko biologis lain yang membahayakan kesehatan publik.
Selain itu, peredaran produk ilegal juga dapat melemahkan daya saing produk dalam negeri karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan pemerintah.
Komitmen Negara Jaga Kedaulatan Pangan
Pemusnahan hortikultura ilegal di Kalimantan Barat menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan pangan nasional.
Pemerintah melalui aparat penegak hukum menunjukkan komitmennya dalam memastikan seluruh komoditas yang beredar memenuhi standar mutu, kesehatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku perdagangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina dan tata niaga pangan.
Ke depan, pengawasan terhadap arus masuk komoditas impor dipastikan akan terus diperkuat demi menjaga kedaulatan pangan nasional, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan sektor pertanian Indonesia yang sehat dan berdaya saing.









