Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang melibatkan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026), dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, dua terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau yakni Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah.
Jaksa Uraikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Pada sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH.MH bersama tim memaparkan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar dakwaan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selama periode tahun 2020 hingga 2022.
Dana hibah tersebut salah satunya diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang pelaksanaannya telah diatur secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut dakwaan yang dibacakan di persidangan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang tidak sesuai standar sebagaimana tercantum dalam RAB proyek.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kerugian Negara Mencapai Rp9,7 Miliar
Hasil audit yang menjadi bagian dari berkas perkara menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.739.645.837 atau sekitar Rp9,7 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan dibuktikan lebih lanjut selama proses persidangan berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, guna memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah pada dasarnya merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Oleh sebab itu, setiap penyimpangan dalam pengelolaannya dinilai berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
Terdakwa Didakwa dengan Pasal Tipikor
Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
• Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
• Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut menjadi dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa selama proses persidangan.
Majelis Hakim Beri Kesempatan Ajukan Eksepsi
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH.
Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa hadir dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Setelah seluruh dakwaan selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan atau perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan.
Agenda tersebut akan dilaksanakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Kejati Kalbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Menanggapi jalannya persidangan, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar terhadap penanganan perkara korupsi agar berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.
Korupsi Dinilai Merampas Hak Masyarakat
Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Korupsi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan pelayanan publik dapat kehilangan manfaatnya apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Oleh karena itu, proses persidangan ini menjadi momentum penting untuk memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dapat ditegakkan.
Melalui mekanisme hukum yang terbuka dan profesional, diharapkan seluruh fakta terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut dapat terungkap secara jelas, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.









