Akarkata.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam sengketa hukum terkait penggunaan lagu Bilang Saja.
Agnez dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, menyusul gugatan dari pencipta lagu, Ari Bias.
Putusan tersebut mengundang kritik tajam dari Komisi III DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025 di Gedung DPR RI, Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Menyebut bahwa keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kami meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung segera menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus perkara No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024,” tegas Habiburokhman.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut berlangsung secara tertutup dan turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pengawas MA, serta tim hukum dari Agnez Mo, termasuk musisi Tantri Syalindri dari grup Kotak.
Dalam pernyataan bersama, Komisi III DPR menegaskan pentingnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran resmi.
Yang memberikan panduan tegas bagi hakim dalam menerapkan UU Hak Cipta agar tidak merugikan pihak kreatif di masa mendatang.
Perwakilan dari Agnez Mo, yakni Wawan, menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap keadilan bisa ditegakkan demi seluruh insan seni Tanah Air.
“Mbak Agnez akan tetap patuh terhadap hukum dan kita berharap hasil terbaik bukan hanya untuk beliau, tapi juga demi perlindungan hukum bagi industri hiburan nasional,” ujar Wawan.
Adapun gugatan Rp1,5 miliar tersebut merujuk pada tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023.
Yakni di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, dengan masing-masing tuntutan sebesar Rp500 juta.











