DPR Soroti Vonis Royalti Rp1,5 M ke Agnez Mo, Dinilai Langgar UU Hak Cipta

- Editor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR dukung Agnez Mo soal denda Rp1,5 M atas lagu

DPR dukung Agnez Mo soal denda Rp1,5 M atas lagu "Bilang Saja".(Foto: instagram/@agnezmo)

Akarkata.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap penyanyi Agnez Mo dalam sengketa hukum terkait penggunaan lagu Bilang Saja.

Agnez dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, menyusul gugatan dari pencipta lagu, Ari Bias.

Putusan tersebut mengundang kritik tajam dari Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025 di Gedung DPR RI, Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Menyebut bahwa keputusan hakim dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Kami meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung segera menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam kasus perkara No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024,” tegas Habiburokhman.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut berlangsung secara tertutup dan turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pengawas MA, serta tim hukum dari Agnez Mo, termasuk musisi Tantri Syalindri dari grup Kotak.

Dalam pernyataan bersama, Komisi III DPR menegaskan pentingnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran resmi.

Yang memberikan panduan tegas bagi hakim dalam menerapkan UU Hak Cipta agar tidak merugikan pihak kreatif di masa mendatang.

Perwakilan dari Agnez Mo, yakni Wawan, menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap keadilan bisa ditegakkan demi seluruh insan seni Tanah Air.

“Mbak Agnez akan tetap patuh terhadap hukum dan kita berharap hasil terbaik bukan hanya untuk beliau, tapi juga demi perlindungan hukum bagi industri hiburan nasional,” ujar Wawan.

Adapun gugatan Rp1,5 miliar tersebut merujuk pada tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023.

Baca Juga:  Cinta Brian Diduga Sindir Callista Arum, Hubungannya dengan Gisel Jadi Sorotan

Yakni di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, dengan masing-masing tuntutan sebesar Rp500 juta.

Berita Terkait

Beby Prisillia Ultimatum Onadio Leonardo: Kembali Pakai Narkoba, Perceraian Jadi Pilihan
Influencer Crypto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Ayah Farel Prayoga Tantang Manajer Buktikan Klaim Penghasilan Rp10 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
Aura Kasih Terseret Gosip dengan Ridwan Kamil, Manfaatkan Sorotan Publik untuk Promosi UMKM Gratis
Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan
Viral Video Dewi Perssik Bandingkan Bencana Aceh dan Lumajang, Klarifikasi Tuai Kritik Warganet
Raffi Ahmad dan Film Timur Donasikan Hasil Tiket untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Natasha Rizky Tulis Pengakuan Buka Lembaran Baru, Warganet Ramai Berspekulasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:44 WIB

Pangdam XII/Tpr Hadiri Syukuran HUT ke-80 Persit KCK, Apresiasi Dedikasi Istri Prajurit : Teruslah Menjadi Pendamping Terbaik

Selasa, 21 April 2026 - 11:30 WIB

Kapolres Melawi Terima Kunjungan Dandim 1205/Stg, AKBP Harris Tegaskan Sinergitas TNI-Polri

Senin, 20 April 2026 - 18:39 WIB

Upacara Bendera 17-an Korem 121/Abw Jadi Momentum Tingkatkan Nasionalisme dan Soliditas

Senin, 20 April 2026 - 17:56 WIB

Babinsa Koramil Batang Lupar Dampingi Warga Rawat Sayur Mayur di Desa Mensiau

Senin, 20 April 2026 - 17:43 WIB

Kodim 1206/Putussibau Gelar Garjas UKP dan Garjas Periodik Gelombang I Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 15:56 WIB

Babinsa Temajuk Dampingi Posyandu di Dusun Camar Wulan, Dukung Kesehatan Warga Perbatasan

Senin, 20 April 2026 - 15:46 WIB

Kodaeral XII Gelar Bimtek SPT Coretax, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Prajurit

Minggu, 19 April 2026 - 18:56 WIB

Babinpotmar Kodaeral XII Edukasi Keselamatan Nelayan di Sungai Rengas, Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x