Akarkata.com, Sintang – Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-12 tahun 2025.
Menggelar rapat kerja ketiganya pada Senin, 23 Juni 2025, di rumah pribadi Ketua Panitia, Toni, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris DAD Kabupaten Sintang, Ensawing, bersama para koordinator dan anggota seksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia PGD 2025, Toni, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan acara tahun ini lebih tertib dan bermartabat.
Salah satu aturan tegas yang diberlakukan adalah larangan menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di area pelaksanaan PGD, yaitu di Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu.
“Yang diizinkan dijual dan dikonsumsi hanya tuak dan bir. Minuman lain di luar itu dilarang keras. Jika ditemukan pelanggaran, minuman terkait akan disita dan pelaku dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Uang dari sanksi juga menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang,” tegas Toni.
Kebijakan ini juga selaras dengan tema PGD Sintang 2025 yaitu:
“Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat”.
Hal ini juga diperkuat oleh Ensawing, Sekretaris DAD Kabupaten Sintang yang juga Koordinator Seksi Hukum Adat.
Ia menjelaskan bahwa pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi selama acara akan dijatuhi sanksi adat sebesar Rp20 juta tanpa perlu menggelar perkara adat.
Aturan lain juga akan dituangkan dalam tata tertib resmi dan dipasang di setiap stand pelaksanaan acara.
“Kami ingin acara ini tetap aman dan kondusif, pengunjung merasa nyaman dan terlindungi, sedangkan panitia dapat bertugas dengan tenang. Kami mengimbau seluruh masyarakat yang hadir mematuhi arahan petugas parkir dan keamanan, serta menaati semua aturan yang telah ditetapkan,” tutup Ensawing.











