Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) periode 2025–2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 16 September 2025.
Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan dihadiri oleh seluruh kepala OPD serta camat.
Bupati Gregorius menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah harus menjunjung tinggi komitmen, kredibilitas, dan integritas demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta memastikan pembangunan Kabupaten Sintang berjalan sesuai target. Setiap rupiah yang digunakan harus berorientasi pada hasil. Karena itu, kita harus kompeten, disiplin, dan konsisten dalam administrasi,” tegas Bupati Sintang.
Ia menambahkan, setiap OPD harus menjalankan Renstra yang telah disusun berdasarkan RPJMD.
Seluruh target, strategi, hingga anggaran wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pejabat daerah agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tupoksi, menghindari jeratan hukum, serta menjaga integritas pribadi hingga akhir masa jabatan.
Arahan Kepala Bappeda Sintang

Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“Setelah Perda RPJMD ditetapkan, Renstra OPD wajib dituangkan dalam Peraturan Bupati. Renstra tersebut sudah memiliki indikator kinerja yang harus dicapai. Oleh sebab itu, diperlukan perjanjian resmi antara kepala OPD dan Bupati,” ungkap Kurniawan.
Menurutnya, kesepakatan ini tidak hanya sebagai alat ukur kinerja OPD, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











