Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Pemerintah Kabupaten Sintang menghadapi tantangan serius pada tahun anggaran 2026.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun dan diinput dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) akan mengalami pemangkasan sebesar Rp388 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Entry Meeting bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat, yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dana Transfer Pusat ke Daerah Turun Drastis

Kartiyus menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan adanya pemangkasan dana transfer ke daerah untuk tahun 2026.
Berdasarkan data resmi, Kabupaten Sintang akan mengalami pengurangan sebesar Rp388 miliar.
“Kita telah menerima data bahwa dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Sintang akan dipangkas sebesar Rp388 miliar untuk tahun anggaran 2026. Maka, RKA yang sudah kita entri harus segera dirasionalisasi ulang pada akhir Oktober 2025,” terang Kartiyus.
Sekda Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menghadapi pemotongan dana tersebut, Kartiyus menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah harus berupaya maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita mendukung langkah BPK RI Perwakilan Kalbar yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan PAD. Ini menjadi momentum agar kita semua bekerja lebih giat dan tertib dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Kartiyus juga menambahkan bahwa seluruh OPD penghasil PAD harus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam menggali potensi daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











