Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya, Kartiyus, memaparkan sejumlah alasan dan landasan kuat yang melatarbelakangi pelaksanaan seminar tersebut.
Kegiatan ini digelar atas inisiatif Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak se-Kalimantan Barat dan berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam laporan pembukaannya, Kartiyus menegaskan bahwa penyelenggaraan seminar bukanlah agenda tanpa dasar, melainkan berangkat dari pijakan hukum dan administratif yang telah lama tersedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dasar utama adalah Amanat Presiden Republik Indonesia Nomor R-66/Pres/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013 yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selain itu, Kartiyus juga mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah mendapatkan dukungan resmi sejak lama.
Dukungan tersebut antara lain tertuang dalam surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/PEM-C tanggal 30 Oktober 2007 yang mengusulkan pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat melalui pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Tidak hanya itu, persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat juga telah diterbitkan melalui surat Nomor 63/Pem/2019 dan Nomor 125/389/DPRD-B tertanggal 27 Desember 2019 mengenai pembentukan daerah persiapan Provinsi Kapuas Raya.
Kartiyus menambahkan, dukungan politik dan administratif juga datang dari pemerintah daerah di wilayah calon provinsi baru tersebut.
Persetujuan bersama telah diberikan oleh Bupati dan DPRD dari lima kabupaten, yakni Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong terbentuknya Provinsi Kapuas Raya.
Lebih lanjut, Kartiyus menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan menyatukan persepsi dan langkah strategis seluruh pemangku kepentingan.
Mulai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten dan DPRD di lima daerah terkait, instansi vertikal, kalangan akademisi, hingga unsur masyarakat sipil.
“Melalui seminar ini, kami ingin membangun sinkronisasi visi, koordinasi kebijakan, serta memperkuat komunikasi lintas sektor guna mempercepat pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya,” ujar Kartiyus.
Selain penyelarasan di tingkat daerah, seminar ini juga diarahkan untuk menyiapkan strategi advokasi ke pemerintah pusat.
Kartiyus menyebutkan, salah satu fokus utama adalah membangun komunikasi intensif dengan Presiden Republik Indonesia agar moratorium pemekaran daerah dapat dibuka secara terbatas, khususnya bagi daerah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan hukum seperti Provinsi Kapuas Raya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











