Akarkata.com, Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, resmi melantik 615 Pejabat Fungsional dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang pada Selasa, 20 Januari 2026.
Acara berlangsung di halaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, dengan kehadiran Kepala BKPSDM Maryadi, perwakilan OPD, saksi, rohaniwan, dan para undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kartiyus menjelaskan, dari total pejabat yang dilantik, 348 orang berasal dari Jabatan Fungsional Guru, 236 orang dari Jabatan Fungsional Kesehatan, dan 31 orang dari Jabatan Fungsional Tertentu.
Pelantikan ini mencerminkan komitmen Pemkab Sintang dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur, khususnya di sektor pelayanan dasar dan strategis.

“Pelantikan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap negara, pemerintah, serta masyarakat,” tegas Kartiyus.
Kartiyus menambahkan, para PPPK yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai kompetensi, keahlian, dan standar kinerja yang berlaku.

Ia menekankan harapan khusus kepada tiap kelompok jabatan:
Jabatan Fungsional Guru: Diharapkan terus mencerdaskan generasi muda Sintang, membentuk karakter, dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan.
Jabatan Fungsional Kesehatan: Diminta menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat dengan sikap humanis, cepat, dan berkualitas.
Jabatan Fungsional Tertentu: Perannya sangat strategis dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain itu, Kartiyus mengingatkan seluruh PPPK untuk menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK, menaati peraturan, menjaga netralitas, dan etika profesi.
Peningkatan kompetensi, adaptasi terhadap teknologi, serta orientasi pada hasil dan pelayanan publik yang prima menjadi fokus utama.
Kartiyus juga menekankan pentingnya kedisiplinan, sebagai fondasi birokrasi profesional dan berintegritas.
“Disiplin waktu, disiplin kerja, dan disiplin terhadap aturan harus menjadi budaya kerja setiap ASN,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











