Akarkata.com, Sintang – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan ini, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di lokasi tersebut.
Saat pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial DRM dan RI.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan empat klip plastik berisi narkotika jenis sabu pada tubuh kedua pelaku, serta dua klip tambahan yang disembunyikan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku ketiga, ES, yang diketahui menerima titipan barang haram tersebut.
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Sintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DRM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara RI dan ES dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sintang untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah hukum kami,” ujar AKP Eko.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti di sini. Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Polres Sintang juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi keamanan dan ketertiban bersama.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











