Akarkata.com, Pontianak, Kalbar β Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), Selasa (6/10/2026).
Program yang digagas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Laksmi Indriyah. R., S.H., LL.M. tersebut menjadi bagian dari proyek perubahan dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Kalbar, para Asisten, Koordinator, para Kasi, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.
SIKAWAN DAYAK Dorong Perlindungan Hak Keperdataan

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa SIKAWAN DAYAK tidak hanya menjadi sebuah inovasi pelayanan, tetapi juga merupakan upaya menghadirkan negara secara lebih dekat bagi masyarakat adat.
Program tersebut secara khusus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat, terutama mereka yang menghadapi kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan maupun pencatatan perkawinan.
Menurut Emilwan, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.
Ketidaklengkapan dokumen administrasi berpotensi memengaruhi pemenuhan hak keluarga, termasuk akses anak dan perempuan terhadap pendidikan, kesehatan, layanan administrasi kependudukan, serta berbagai layanan publik lainnya.
βProgram ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stake holders terkait,β ujar Emilwan.
Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Pemangku Adat

Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar diarahkan menjadi salah satu penghubung antara Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pengadilan, serta pemangku adat.
Sinergi tersebut diharapkan mampu membuat pelayanan hukum dan administrasi kependudukan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat adat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.
Keterlibatan pemangku adat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Ketua adat maupun pemangku adat dapat berperan sebagai jembatan komunikasi sehingga masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Emilwan juga menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK bukan dimaksudkan untuk memberikan stigma berdasarkan identitas kesukuan.
Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak memperoleh pelayanan negara.
βPencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,β tegasnya.
Pencatatan Perkawinan Menjadi Bagian Penting

Salah satu perhatian dalam program SIKAWAN DAYAK adalah persoalan pencatatan perkawinan.
Pencatatan secara resmi memiliki arti penting dalam memberikan kepastian administrasi bagi pasangan dan keluarga.
Dokumen perkawinan juga dapat menjadi salah satu dasar dalam pemenuhan berbagai hak keperdataan anggota keluarga.
Bagi anak dan perempuan, kepastian administrasi menjadi bagian penting dalam memperoleh akses terhadap layanan publik dan dokumen kependudukan.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, data yang diperoleh melalui proses tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu parameter untuk memahami kondisi masyarakat adat dan memperkuat langkah perlindungan hak keperdataan di Kalimantan Barat.
Telah Melalui Sosialisasi dan FGD
Sebelum resmi diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah melalui sejumlah tahapan persiapan dan sosialisasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa daerah, antara lain Mempawah, Singkawang dan Sambas.
Sosialisasi melibatkan berbagai unsur, seperti Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD, serta para pemangku adat.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar.
Forum tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta dukungan dari Dewan Adat Dayak, akademisi, KPPAD dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak keperdataan masyarakat adat membutuhkan kerja sama lintas sektor dan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.
Layanan SIKAWAN DAYAK Dapat Diakses Masyarakat
SIKAWAN DAYAK dirancang sebagai sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat adat Dayak mengajukan kebutuhan terkait pencatatan perkawinan maupun dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat dapat mengakses layanan melalui nomor WhatsApp (WA) Hotline SIKAWAN DAYAK yang tersedia pada laman layanan publik situs resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain mengakses hotline secara langsung, masyarakat juga dapat memperoleh bantuan melalui Ketua Adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap informasi maupun layanan administrasi dan hukum.
Kejati Kalbar Tekankan Keberlanjutan Program
Kajati Kalbar mengingatkan agar SIKAWAN DAYAK tidak berhenti pada kegiatan peluncuran.
Keberlanjutan program menjadi bagian penting agar inovasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
βMari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,β pungkasnya.
Peluncuran SIKAWAN DAYAK sekaligus memperkuat pendekatan pelayanan hukum yang bersifat preventif.
Artinya, pelayanan tidak hanya diberikan ketika persoalan telah muncul, tetapi juga diarahkan untuk mencegah potensi permasalahan sejak awal melalui kepastian administrasi dan akses pelayanan negara.
Program tersebut juga sejalan dengan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, penguatan hak asasi manusia (HAM), serta pembangunan sumber daya manusia sebagaimana menjadi bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya terkait penguatan peran perempuan.
Dengan hadirnya SIKAWAN DAYAK, Kejati Kalbar berupaya memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, pengadilan dan pemangku adat.
Program ini diharapkan dapat membantu memastikan hak keperdataan masyarakat adat, terutama perempuan dan anak, tetap terlindungi dan tidak terhambat hanya karena persoalan administrasi kependudukan.







