Akarkata.com, Jakarta – Ahmad Dhani kembali melontarkan kritik tajam terhadap sistem royalti musik di Indonesia.
Khususnya kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan musik pada acara pernikahan dan hajatan.
Lewat unggahan Instagram pada Selasa, 12 Agustus 2025, Dhani menulis, “Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer ancur.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ungkapan ini menunjukkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan royalti yang dinilainya kurang transparan dan tidak berpihak pada pencipta lagu.
WAMI, sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku untuk semua bentuk penggunaan musik.
Termasuk pada acara privat seperti pernikahan, pesta keluarga, atau hajatan non-komersial.
Kebijakan ini didasarkan pada UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.
Menurut WAMI, meski acara pernikahan bersifat tertutup, pemutaran musik tetap dikategorikan sebagai pemanfaatan karya cipta yang harus dihargai secara ekonomis.
Untuk acara tanpa tiket masuk seperti pernikahan, tarif royalti ditetapkan sebesar 2% dari biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, backline, serta honor pengisi acara musik.
Pihak WAMI mengakui penarikan royalti di acara privat lebih sulit dibandingkan acara publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











