Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Pemerintah Kabupaten Sintang menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan pekerja migran ilegal.
Melalui rapat resmi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, pada Kamis (4/9/2025), dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah.
Rapat berlangsung di ruang Sekda Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Polres Sintang, Kodim 1205, para camat, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Satgas: Edukasi, Pencegahan, dan Pemulangan PMI

Kartiyus menegaskan, pembentukan satgas ini adalah langkah nyata Pemkab Sintang dalam mencegah praktik pekerja migran ilegal.
Edukasi kepada masyarakat akan diperkuat, terutama tentang kewajiban menggunakan jalur resmi dan paspor sah sebelum berangkat ke Malaysia.
“Dengan adanya satgas ini, kita bisa lebih maksimal melakukan pencegahan. Kalau ada warga Sintang yang dipulangkan Malaysia, baik masih hidup maupun meninggal, penanganannya akan lebih terkoordinir,” jelas Kartiyus.
Ia menambahkan, pekerja migran yang dideportasi biasanya dipulangkan melalui perbatasan Entikong.
Satgas nantinya akan menjemput mereka di Entikong dan membawa ke Sintang.
Sebelum dikembalikan ke kampung halaman, para PMI tersebut akan ditampung sementara di Gedung Loka Bina Karya Baning dan eks Puskesmas Sungai Durian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











