Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, bersama Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
Pertemuan ini digelar untuk menyesuaikan penyusunan RTRW kedua kabupaten terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat 2024–2043.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin oleh Sekda Provinsi Kalbar Harison dan turut dihadiri Sekda Melawi, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar, perwakilan OPD Provinsi Kalbar, OPD Kabupaten Sintang dan Melawi, serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Arah Penataan Ruang Sintang: Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Daya Saing

Dalam paparannya, Kartiyus menekankan pentingnya penataan ruang yang serasi, seimbang, dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga Kalimantan tetap menjadi paru-paru dunia sekaligus mendukung pengembangan agrobisnis.
Tujuannya adalah meningkatkan daya saing daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan ekologis, daya dukung lingkungan, serta pelestarian sumber daya alam.
Kartiyus memaparkan sejumlah data tata ruang Sintang yang menjadi bagian dari rencana pengembangan wilayah, di antaranya:
1. Kawasan Lindung Kabupaten Sintang
Badan Air: ±16.571 Ha tersebar di seluruh kecamatan
Hutan Lindung: ±455.986 Ha (20,76% wilayah)
Kawasan Perlindungan Setempat: ±5.830 Ha
Danau Lindung: ±4.025 Ha
Rimba Gupung: ±1.805 Ha
Kawasan Konservasi: ±70.462 Ha (3,21%)
Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
Taman Wisata Alam Baning
Taman Wisata Alam Gunung Kelam
Kawasan Hutan Adat: ±754 Ha
Kawasan Cagar Budaya: ±7 Ha
Halaman : 1 2 Selanjutnya











