2. Kawasan Budidaya Kabupaten Sintang
Hutan Produksi: ±756.793 Ha (34,45%), termasuk Hutan Adat ±1.110 Ha
Hutan Produksi Terbatas: ±604.651 Ha (27,53%)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hutan Produksi Tetap: ±134.303 Ha (6,11%)
Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi: ±17.840 Ha
Kawasan Pertanian: ±871.967 Ha (39,70%)
Tanaman Pangan: ±8.511 Ha
Hortikultura: ±32.047 Ha
Perkebunan: ±831.409 Ha (37,85%)
Perikanan: ±16 Ha
Pertambangan & Energi: ±19 Ha
Peruntukan Industri: ±283 Ha
Pariwisata: ±50 Ha
Permukiman Perkotaan: ±3.529 Ha
Permukiman Perdesaan: ±14.051 Ha
Selain itu, Kartiyus menegaskan bahwa kebijakan tata ruang juga harus mengacu pada isu strategis RPJPD Sintang 2025–2045.
Meliputi bidang hukum dan HAM, lingkungan hidup, kualitas SDM, mitigasi bencana, teknologi, tata ruang, infrastruktur, ekonomi, hingga sosial budaya dan keagamaan.
Pemerintah Provinsi Tekankan Pentingnya Sinkronisasi RTRW
Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harison, menjelaskan bahwa forum ini merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian revisi RTRW kabupaten sebelum memasuki tahap fasilitasi pemerintah pusat.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyepakati rumusan terbaik untuk memastikan RTRW yang disusun benar-benar matang dan komprehensif.
Harison menambahkan bahwa RTRW menjadi landasan spasial bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merencanakan pemanfaatan ruang wilayah, termasuk penyusunan RPJPD dan RPJMD.
Karena itu, pemerintah provinsi ingin memastikan ada keselarasan antara Draft RTRW Kabupaten dengan RPJPD yang telah ditetapkan, serta dukungannya terhadap arah pembangunan Provinsi Kalbar 2025–2045.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











