Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya telah disuarakan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, perjuangan tersebut memang penuh tantangan, namun secara regulasi dan persyaratan administratif, pembentukan Provinsi Kapuas Raya dinilai telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perjuangan ini adalah ikhtiar panjang demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara normatif, syarat pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya sesungguhnya sudah terpenuhi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











