Kejaksaan Minta Ada Tindak Lanjut Tegas
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara nyata agar sidak tidak bersifat formalitas.
“Jangan sampai temuan di lapangan dibiarkan tanpa tindak lanjut. Untuk sementara, surat peringatan dan surat pernyataan sudah cukup sebagai langkah awal,” ujar Okky.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan pentingnya konsistensi pengawasan agar tujuan utama sidak, yakni melindungi hak masyarakat atas gas bersubsidi, benar-benar tercapai.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











