Akarkata.com, Kubu Raya – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menegaskan sikap tegas TNI dalam menolak segala bentuk praktik penyelundupan ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers penindakan rotan ilegal yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers tersebut diungkap keberhasilan aparat menggagalkan upaya penyelundupan empat kontainer rotan yang rencananya akan diekspor ke Tiongkok.
Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah melalui proses analisis intelijen dan pengawasan intensif di kawasan pelabuhan.

Pangdam XII/Tanjungpura menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja profesional dan sinergi antarinstansi dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa TNI, sesuai mandatnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“TNI memiliki tugas menjaga wilayah perbatasan darat serta mendukung penegakan hukum. Tidak ada toleransi terhadap penyelundupan dan aktivitas ilegal lainnya. Sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan,” tegas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.

Lebih lanjut, Pangdam berharap pengawasan yang konsisten dan tegas dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekaligus memastikan sumber daya alam memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan melaksanakan pengawasan darat di area pelabuhan.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan kontainer mencurigakan yang siap dimuat ke kapal, sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan.
Dalam rangka pemeriksaan lanjutan, pihak Bea Cukai mengundang eksportir PT ESP untuk menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun pihak terkait tidak memenuhi undangan tersebut.
Pemeriksaan fisik akhirnya dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dengan melibatkan Pelindo sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58,3 ton rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp2,9 miliar.
Rotan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











