Muhamad Lukman menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah bersama TNI dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas praktik penyelundupan serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Pendam XII/Tpr)
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











