Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem peradilan pidana melalui penerapan mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah).
Mekanisme tersebut diterapkan sebagai bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan menciptakan proses penegakan hukum yang lebih cepat, sederhana, efektif, dan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak.
Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan ekspose usulan permohonan Plea Bargain yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau, Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekspose dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., dan dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.
Persetujuan yang diberikan menjadi langkah penting dalam implementasi mekanisme baru yang diatur dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ekspose Virtual Bahas Permohonan Plea Bargain

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan secara rinci perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Paparan tersebut menjadi dasar bagi Tim Direktorat C JAM PIDUM untuk menilai apakah perkara memenuhi syarat penerapan mekanisme Plea Bargain, yaitu penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah oleh terdakwa dengan konsekuensi adanya tuntutan pidana yang lebih ringan sesuai ketentuan hukum.
Kronologi Singkat Perkara

Berdasarkan hasil pemaparan, perkara bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara tersangka dengan seorang anak yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melemparkan mangkuk ke arah korban, melempar puntung rokok yang masih menyala hingga mengenai wajah korban, menggigit jari tangan korban, serta mencakar bagian wajah korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD Sekadau, yaitu luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan fisik.
Dasar Pengajuan Plea Bargain

Dalam usulan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana yang disangkakan kepada tersangka.
Namun demikian, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah yang dilakukan tersangka dan pelepasan haknya untuk menjalani proses persidangan secara biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Plea Bargain.
Mekanisme ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang bertujuan memberikan efisiensi proses peradilan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak korban maupun hak tersangka.
Tersangka Dinilai Memenuhi Persyaratan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penuntut Umum, tersangka dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti mekanisme Plea Bargain.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar antara lain:
• Tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana.
• Perkara ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.
• Tersangka mengakui seluruh perbuatannya sejak proses penyidikan hingga tahap penuntutan.
• Tersangka didampingi penasihat hukum selama proses pengajuan Plea Bargain.
• Tersangka bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000.
• Tersangka secara sukarela melepaskan haknya untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa.
Berbagai faktor tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Penuntut Umum dalam mengusulkan penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah.
Dir C Atas Nama JAM PIDUM Berikan Persetujuan
Setelah mendengarkan pemaparan, melakukan pendalaman materi perkara, serta menilai kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), menyetujui usulan penerapan mekanisme Plea Bargain tersebut.
Persetujuan ini menjadi dasar hukum bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wujud Pembaruan Sistem Peradilan Pidana
Penerapan Plea Bargain merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Selain memberikan efisiensi dalam penyelesaian perkara, mekanisme ini juga tetap memastikan perlindungan terhadap hak korban, hak tersangka, serta menjaga kualitas penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Melalui persetujuan tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa setiap penerapan Plea Bargain dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan fakta hukum, kepentingan korban, pengakuan tersangka, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh masyarakat.







