Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain Kejari Sekadau dalam Perkara Perlindungan Anak

- Admin

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain yang Diajukan Kejari Sekadau

Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain yang Diajukan Kejari Sekadau

Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem peradilan pidana melalui penerapan mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah).

Mekanisme tersebut diterapkan sebagai bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan menciptakan proses penegakan hukum yang lebih cepat, sederhana, efektif, dan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak.

Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan ekspose usulan permohonan Plea Bargain yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau, Senin (27/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspose dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., dan dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

Persetujuan yang diberikan menjadi langkah penting dalam implementasi mekanisme baru yang diatur dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ekspose Virtual Bahas Permohonan Plea Bargain

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan secara rinci perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Paparan tersebut menjadi dasar bagi Tim Direktorat C JAM PIDUM untuk menilai apakah perkara memenuhi syarat penerapan mekanisme Plea Bargain, yaitu penyelesaian perkara melalui pengakuan bersalah oleh terdakwa dengan konsekuensi adanya tuntutan pidana yang lebih ringan sesuai ketentuan hukum.

Kronologi Singkat Perkara

Berdasarkan hasil pemaparan, perkara bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Pihak Terkait, Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit

Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara tersangka dengan seorang anak yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melemparkan mangkuk ke arah korban, melempar puntung rokok yang masih menyala hingga mengenai wajah korban, menggigit jari tangan korban, serta mencakar bagian wajah korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD Sekadau, yaitu luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan fisik.

Dasar Pengajuan Plea Bargain

Dalam usulan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana yang disangkakan kepada tersangka.

Namun demikian, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah yang dilakukan tersangka dan pelepasan haknya untuk menjalani proses persidangan secara biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Plea Bargain.

Mekanisme ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang bertujuan memberikan efisiensi proses peradilan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak korban maupun hak tersangka.

Tersangka Dinilai Memenuhi Persyaratan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penuntut Umum, tersangka dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti mekanisme Plea Bargain.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar antara lain:

• Tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana.

• Perkara ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan tersangka.

• Tersangka mengakui seluruh perbuatannya sejak proses penyidikan hingga tahap penuntutan.

• Tersangka didampingi penasihat hukum selama proses pengajuan Plea Bargain.

• Tersangka bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000.

• Tersangka secara sukarela melepaskan haknya untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa.

Baca Juga:  Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023

Berbagai faktor tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Penuntut Umum dalam mengusulkan penyelesaian perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Dir C Atas Nama JAM PIDUM Berikan Persetujuan

Setelah mendengarkan pemaparan, melakukan pendalaman materi perkara, serta menilai kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), menyetujui usulan penerapan mekanisme Plea Bargain tersebut.

Persetujuan ini menjadi dasar hukum bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wujud Pembaruan Sistem Peradilan Pidana

Penerapan Plea Bargain merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Selain memberikan efisiensi dalam penyelesaian perkara, mekanisme ini juga tetap memastikan perlindungan terhadap hak korban, hak tersangka, serta menjaga kualitas penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Melalui persetujuan tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa setiap penerapan Plea Bargain dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan fakta hukum, kepentingan korban, pengakuan tersangka, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalisasi PAD Bersama DPRD, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan
Kejati Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus Bauksit dan Dana CSR Napak Tilas Sesuai Ketentuan Hukum
Kajati Kalbar Lantik Efrivel sebagai Kajari Sambas, Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum
Kejati Kalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Masyarakat Adat Kalimantan Barat
SIKAWAN DAYAK, Upaya Kejati Kalbar Perkuat Hak Keperdataan Masyarakat Adat, Khususnya bagi Perempuan dan Anak Dayak
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Setujui 4 Permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif
Binmatkum 2026 Kejati Kalbar, Dorong Pencegahan Karhutla dan Konflik Pertanahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Ketapang Catat 248 Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WIB

Wisuda Purna Bhakti Polres Ketapang 2026, Kapolres Berikan Penghormatan kepada Sembilan Personel

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Polsek Menukung Ajak Tokoh Masyarakat Cegah Narkoba dan Judi Online

Rabu, 4 November 2026 - 14:52 WIB

Polsek Nanga Pinoh Tanam Jagung Hibrida di Lahan 2 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 14:46 WIB

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Jamidi Turun Langsung Tanam Jagung Hibrida Bersama Petani

Rabu, 4 November 2026 - 14:31 WIB

Polres Melawi Tampung Aspirasi Warga Desa Paal, Narkoba dan Knalpot Brong Jadi Keluhan

Rabu, 4 November 2026 - 12:21 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Melawi Hadir Lewat Program Subuh Keliling

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Polsek Jongkong Amankan Empat Terduga Pelaku Narkotika Sabu di Kapuas Hulu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x