Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, Kejati Kalbar mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115.000.000.000 atau Rp115 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan bauksit yang terjadi selama kurun waktu 2017 hingga 2023.
Penyelamatan uang negara ini menjadi salah satu capaian penting Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
Penyelamatan Uang Negara Jadi Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar tersebut merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
Menurut Siju, S.H., M.H., pengembalian dana tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami negara.
“Tujuan utama penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa langkah penyelamatan keuangan negara ini dilakukan melalui serangkaian proses hukum, mulai dari penyidikan, penelusuran aset, hingga pengamanan terhadap dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit di Kalimantan Barat

Kasus yang ditangani Kejati Kalbar ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2024.
Kalimantan Barat sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil bauksit terbesar di Indonesia.
Oleh karena itu, tata kelola sektor pertambangan menjadi hal yang sangat penting agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang bauksit dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Penyimpangan dapat terjadi dalam bentuk perizinan, pembayaran kewajiban kepada negara, maupun pengelolaan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya penanganan perkara ini, Kejati Kalbar berharap praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan pengelolaan sumber daya alam.
Kasi Penkum Kejati Kalbar Sampaikan Komitmen Transparansi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., Kejati Kalbar ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa transparansi sangat penting agar publik dapat melihat secara langsung kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, keterbukaan informasi juga diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.
Dampak Penyelamatan Rp115 Miliar bagi Negara dan Masyarakat
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar memiliki arti penting, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi pembangunan.
Dana tersebut pada dasarnya merupakan hak negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program bagi masyarakat.
Apabila dikelola dengan baik, anggaran sebesar Rp115 miliar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kalimantan Barat.
Karena itu, keberhasilan Kejati Kalbar dalam menyelamatkan uang negara patut diapresiasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung bagi kepentingan publik.
Selain itu, penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan juga menjadi peringatan bagi perusahaan maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam agar menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kejati Kalbar Tegaskan Perkara Masih Berjalan
Meski telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., memastikan tim penyidik akan terus mendalami berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan bauksit tersebut.
Kejati Kalbar juga menegaskan tidak akan berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, melainkan tetap berupaya menuntaskan proses hukum hingga tuntas.
Dengan demikian, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak.











