Komisi DPR RI dan Tugas Masing-Masing Bidangnya

- Admin

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi DPR RI: Struktur, Bidang Tugas, dan Mitra Kerja Periode 2024–2029.(Foto: Solihin/Utehso)

Komisi DPR RI: Struktur, Bidang Tugas, dan Mitra Kerja Periode 2024–2029.(Foto: Solihin/Utehso)

Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Komisi DPR RI merupakan alat kelengkapan tetap parlemen yang berfungsi membagi bidang kerja secara sektoral.

Tujuannya agar tugas utama DPR dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran bisa berjalan lebih fokus serta efektif.

Setiap komisi memiliki kewenangan untuk menyusun serta membahas rancangan undang-undang (RUU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di kementerian/lembaga mitra.

Menyelenggarakan rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, hingga melakukan kunjungan kerja guna menyerap aspirasi masyarakat.

Pada periode 2024–2029, jumlah komisi bertambah dari 11 menjadi 13.

Penambahan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada 15 Oktober 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup tugas serta mitra kerja masing-masing komisi.

Bidang Tugas 13 Komisi DPR RI Periode 2024–2029

Komisi I : Pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi & informatika/digital, serta intelijen.

Komisi II : Pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, kependudukan, pertanahan, penyelenggara pemilu.

Komisi III : Hukum, kejaksaan, kepolisian, KPK, pemasyarakatan, peradilan.

Komisi IV : Pertanian, kehutanan, kelautan & perikanan, ketahanan pangan, karantina.

Komisi V : Infrastruktur, perhubungan, perumahan, desa, transmigrasi.

Komisi VI : Perdagangan, BUMN, koperasi, persaingan usaha.

Komisi VII : Perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, publikasi negara.

Komisi VIII : Agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak.

Komisi IX : Kesehatan, ketenagakerjaan, jaminan sosial.

Komisi X : Pendidikan, olahraga, riset, sains & teknologi.

Komisi XI : Keuangan negara, perencanaan pembangunan nasional, moneter, jasa keuangan.

Komisi XII : Energi & sumber daya mineral, lingkungan hidup, investasi.

Komisi XIII : Reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).

Berita Terkait

Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online dan Lindungi Masyarakat
Api di Kwitang: Malam Saat Massa Menuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan
Kisah Tragis di Pejompongan: Affan Kurniawan, Sang Pejuang Jalanan
Apa yang Dipidatokan Prabowo untuk Negeri Ini?
Fahri Hamzah, Wamen Jujur Akui Kinerja Kementeriannya Nol
Harga Diri Seorang Bupati Pati
Mengenal Aceng Fikri, Bupati yang Dilengserkan Rakyat Garut
Alexandr Wang, Miliarder Muda di Balik Scale AI yang Dipercaya Memimpin Lab Superintelligence Meta
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:32 WIB

Ops Patuh Kapuas 2026, Polres Landak Hadirkan SIM Keliling, Layani 69 Pemohon

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WIB

Kunjungi Polsek Kota Baru dan Sokan, Kapolres Melawi Perkuat Pelayanan Humanis

Kamis, 5 November 2026 - 19:15 WIB

Polres Melawi Bantu Warga Cari Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 19:10 WIB

Polres Ketapang Tangkap Bandar Sabu, Uang Rp112 Juta Hasil Penjualan Disita

Kamis, 5 November 2026 - 19:04 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap Edukasi Warga Pangkalan Teluk

Kamis, 5 November 2026 - 18:51 WIB

Polda Kalbar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Kamis, 5 November 2026 - 18:14 WIB

Polda Kalbar Ingatkan Masyarakat Waspada Job Scam Berkedok Kerja Paruh Waktu

Kamis, 5 November 2026 - 10:23 WIB

Tiada Hari Tanpa Kawan Baru, Polres Melawi Bangun Kebersamaan Lewat Subuh Keliling

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x