Akarkata.com, Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui program edukasi dan pencegahan pelanggaran hukum.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Intelijen Kejati Kalbar ini mengangkat dua isu strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, yakni pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyelesaian permasalahan pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Kalbar mendorong peningkatan pemahaman hukum sekaligus membangun kesadaran kolektif agar masyarakat mampu mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.
Kejati Kalbar Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, SH. MAP.
Dalam sambutan Kajati Kalbar yang disampaikan pada kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan sarana untuk menghadirkan hukum secara langsung di tengah masyarakat.
Pendekatan hukum, menurut sambutan tersebut, tidak semestinya hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi.
Edukasi dan pemahaman hukum perlu diberikan lebih awal agar masyarakat dapat mengenali potensi persoalan serta mengambil langkah pencegahan.
Penyuluhan hukum juga menjadi sarana membangun budaya taat hukum melalui peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
Materi Karhutla, dari Pencegahan hingga Konsekuensi Hukum

Dalam sesi penyuluhan mengenai Karhutla, Hendri Siswanto, SH.MH, menyampaikan materi tentang pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, kesiapsiagaan masyarakat, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam mengantisipasi kebakaran.
Peserta diberikan pemahaman mengenai peran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla, termasuk pentingnya keterlibatan aktif kelompok masyarakat dan unsur terkait dalam menjaga lingkungan.
Selain aspek pencegahan, penyuluhan turut menyoroti konsekuensi hukum dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar apabila memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum.
Kejati Kalbar turut menekankan pentingnya konsultasi, koordinasi, dan pemanfaatan mekanisme hukum yang tersedia ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Permasalahan Pertanahan Jadi Perhatian

Selain Karhutla, persoalan pertanahan menjadi materi penting dalam kegiatan Binmatkum 2026 tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan maupun kepemilikan tanah.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kejelasan batas bidang tanah, kepastian status kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat mengantisipasi potensi konflik, terutama yang berkaitan dengan batas tanah, dokumen kepemilikan, dan hak atas bidang tanah.
Dengan administrasi yang tertib dan pemahaman hukum yang memadai, potensi perselisihan pertanahan diharapkan dapat diminimalkan.
Perkuat Sinergi Kejaksaan, Pemda, TNI-Polri, dan Masyarakat

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Sinergi Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan Karhutla sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui jalur hukum yang tersedia.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
Kedua kegiatan tersebut juga mengangkat tema pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.
Kejati Kalbar Konsisten Hadirkan Edukasi Hukum Preventif

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedim Arianta, SH.MH, menegaskan bahwa melalui program Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penyuluhan dan penerangan hukum secara preventif kepada masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, mampu mengantisipasi potensi pelanggaran, serta mengetahui mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.
Program Binmatkum 2026 pun menjadi salah satu langkah Kejati Kalbar dalam memperluas pemahaman hukum sekaligus memperkuat kolaborasi untuk mencegah persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Kenali Hukum Jauhi Hukuman.”







