Akarkata.com, Jakarta – Persidangan lanjutan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa dengan pelapor Reza Gladys.
Kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah sidang selesai, tim hukum Reza Gladys langsung memberikan pernyataan tegas.
Surya Batubara, salah satu kuasa hukum Reza Gladys, menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terlalu panjang dan bisa menjadi beban bagi majelis hakim.
Baca Juga: https://www.akarkata.com/nikita-mirzani-ancam-reza-gladys-usai-menangis-di-sidang
“Kalau eksepsi terlalu banyak seperti itu, kasihan majelis hakim harus membacanya,” ucap Surya.
Menurut Surya, eksepsi seharusnya hanya membahas keberatan atas dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta perkara.
“Kalau dakwaan tidak sesuai, misalnya perkara cinta tapi didakwa membunuh, itu jelas bisa dibantah. Tapi kalau dakwaan dan kasusnya cocok, bantahan jadi tidak kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam kasus ini, dakwaan yang diajukan jaksa telah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
“Kalau kasusnya pemerasan dan dakwaannya juga pemerasan, ya sudah tepat,” lanjutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











