Atas laporan itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025.
Mereka dikenai Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani menilai dakwaan terhadap dirinya tidak berdasar dan terkesan sebagai bentuk kriminalisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa Rp4 miliar yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kesepakatan bisnis yang sah antara dirinya dan Reza Gladys.
Sebagai tanggapan, Nikita Mirzani mengajukan gugatan wanprestasi pada 16 Mei 2025.
Namun, sidang gugatan tersebut saat ini masih tertahan pada proses mediasi karena kedua belah pihak belum dapat bertemu di pengadilan.
Update informasi terhangat kini lebih mudah! Langsung akses berita pilihan Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











