Sementara itu, Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, juga memberikan kritik tajam terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani.
Robert menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan menyebut isinya sebagai halusinasi belaka.
“Gugatan wanprestasi itu, menurut kami, penuh dengan halusinasi,” tegas Robert.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bahkan mengibaratkan gugatan tersebut seperti kue kosong yang hanya berisi angin.
“Baru kali ini kami menghadapi gugatan yang menurut kami benar-benar tidak berbobot. Di Medan, istilahnya itu kue bohong, kelihatannya bagus, tapi isinya angin,” sindirnya.
Surya Batubara menambahkan, pihaknya kini hanya menunggu putusan sela dari majelis hakim untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan atau tidak.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan hasilnya,” tegas Surya.
Sebagai informasi, konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari laporan dugaan pemerasan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dituduh meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita bersedia menghapus konten negatif tentang produk skincare Glafidsya.
Setelah dilakukan negosiasi, Reza Gladys akhirnya sepakat menyerahkan uang Rp4 miliar melalui perantara Ismail Syahputra, yang kemudian diduga diteruskan kepada Nikita Mirzani.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











