Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diikuti ratusan pelajar dari 6 SMP negeri dan swasta, baik secara luring maupun daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar, khususnya terkait isu bullying yang marak di kalangan remaja.
Narasumber dan Tujuan Edukasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara menghadirkan dua narasumber utama:
• Diva Nur Annisa, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sintang.
• dr. Yohanes. SpKJ, dokter spesialis kejiwaan dari RSJ Sudiyanto Sintang.
Keduanya menyoroti bahaya bullying, baik dari aspek hukum maupun dampak psikologis.
Penjelasan Jaksa Tentang Sanksi Hukum Bullying

Diva Nur Annisa menjelaskan bahwa tindakan bullying dapat dikenai sanksi sosial dan hukum, terutama jika sudah melampaui batas. Ia menegaskan bahwa:
Tindakan bullying dapat diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











