Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus 2025.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 400.14.1.1/4227/Tapem yang diterbitkan pada 28 Juli 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari instansi kabupaten, pemerintahan desa, lembaga pendidikan, institusi swasta, hingga kepala sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dilakukan secara serentak.
Mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di depan rumah warga, tempat usaha, kantor pemerintahan maupun swasta, serta sekolah dan perguruan tinggi.
Bupati Sintang juga menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Logo resmi beserta desain turunannya dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di https://hut80ri.setneg.go.id.

Selain pengibaran bendera, pemerintah daerah mendorong berbagai kegiatan untuk menyemarakkan peringatan HUT RI.
Setiap kantor pemerintah dan swasta, sekolah, serta perguruan tinggi diminta menjaga kebersihan lingkungan.
Mempercantik halaman dengan pengecatan pagar dan pintu gerbang, memasang lampu hias, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan dekorasi lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











