Kewajiban pengibaran bendera Merah Putih ini juga sejalan dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus di rumah warga, kantor, sekolah.
Serta transportasi umum maupun pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











