Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat yang ingin bepergian atau bekerja di luar negeri agar selalu mengurus paspor dan melalui jalur resmi.
Langkah ini penting untuk menghindari permasalahan hukum maupun deportasi di kemudian hari.
Imbauan tersebut disampaikan Kartiyus saat memimpin rapat Pembentukan Satgas Pencegahan dan Koordinasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Kabupaten Sintang, Kamis (4/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kartiyus, data dari Imigrasi Sanggau menunjukkan setiap bulan terdapat sekitar 400 warga Sintang yang mengurus paspor ke Sanggau.
Untuk memudahkan pelayanan, pihaknya telah menyiapkan loket khusus di Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang.
Ia berharap pelayanan imigrasi dapat dibuka setidaknya dua minggu sekali.
“Sekarang paspor berlaku hingga 10 tahun dengan biaya yang terjangkau. Jadi silakan urus paspor secara resmi. Jika pelayanan Imigrasi Sanggau sudah dibuka di Mal Pelayanan Publik, akan diumumkan jadwalnya,” jelas Kartiyus.
Ia juga menambahkan bahwa warga yang paling banyak bermasalah atau dipulangkan berasal dari Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.
Sementara itu, Camat Ketungau Hulu, Nahum Ramdi, mengungkapkan pihaknya sudah rutin melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak melintas secara ilegal.
Ia menjelaskan, sebagian besar warga memang menyeberang ke Malaysia untuk berbelanja kebutuhan pokok atau menjual hasil kebun.
Namun, pengawasan perbatasan semakin ketat dengan penempatan petugas di tiap pos, sehingga banyak warga yang akhirnya tertangkap.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











