Selain itu, Bupati turut menanggapi keluhan pelaksana proyek terkait penyamaan standar satuan harga barang, khususnya perbedaan harga material antara wilayah perkotaan dan daerah pedalaman.
“Misalnya harga semen disamakan antara kota dan pedalaman, padahal faktanya di lapangan berbeda. Kalau bisa dibedakan, sebaiknya dibedakan. Namun tetap harus dikaji apakah aturan memungkinkan atau tidak. Faktanya memang kondisi lapangan berbeda,” jelasnya.
Untuk menghadapi tahun anggaran 2026, Bupati Sintang menegaskan agar seluruh OPD meningkatkan koordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta OPD lebih matang dalam persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perhatikan dan pedomani surat edaran Bupati Sintang tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Komunikasi dan koordinasi harus efektif sejak awal,” pungkasnya.
Dengan evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola anggaran, Bupati Sintang berharap realisasi APBD ke depan dapat lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:
Saluran Whatsapp, Tiktok, Instagram,
Halaman : 1 2











