Akarkata.com, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sepanjang Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil mengungkap 11 perkara narkotika dengan total 18 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (27/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara.

Acara dipimpin Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Bea Cukai, serta penasihat hukum.
Modus Operandi Semakin Beragam

Wakapolda menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari aparat penegak hukum.
Modus yang ditemukan antara lain memanfaatkan jasa ekspedisi, sistem “tempel” atau jaringan terputus, hingga transaksi melalui media daring.
Menurutnya, jaringan peredaran narkoba kini semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi.
Para pengedar tidak lagi selalu bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menggunakan metode pengiriman barang dan komunikasi digital.
Polda Kalbar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Barang Bukti dalam Jumlah Besar

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator agar zat berbahaya tidak dapat disalahgunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Sabu seberat 16.026,54 gram
• Ekstasi sebanyak 22.674 butir
• 123 cartridge liquid vape mengandung zat etomidate
Selain itu, masih terdapat sebagian barang bukti lain yang akan dimusnahkan pada jadwal berikutnya, yaitu sabu 1.482,72 gram, satu butir ekstasi, serta empat cartridge vape mengandung zat serupa.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar.
Dua Tersangka Residivis

Dari total 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius karena melibatkan pelaku berulang.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga penghubung jaringan distribusi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru terkait penyesuaian hukuman.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman berat lainnya, tergantung peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran.
Sinergi Antar Lembaga

Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Kolaborasi diperlukan karena jaringan narkoba sering melibatkan lintas wilayah bahkan antar negara.
Dengan koordinasi yang kuat, penanganan kasus dapat dilakukan lebih efektif.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan.
Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Berkelanjutan

Polda Kalbar menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Selain penindakan, pendekatan pencegahan dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip responsif, kolaboratif, dan solutif, agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari dampak negatif narkotika.
Pengungkapan belasan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba sekaligus bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ancaman peredaran narkotika.











