Kasus Oli Palsu di Kalbar P-21, Polda Kalbar Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

- Editor

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Burhanuddin: Kasus Oli Palsu Kalbar Masuk Tahap P-21

Kombes Pol Burhanuddin: Kasus Oli Palsu Kalbar Masuk Tahap P-21

Akarkata.com, Pontianak – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini memasuki babak baru.

Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3/2026).

Dengan status P-21 tersebut, penyidik Polda Kalbar dalam waktu dekat akan melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan peredaran pelumas kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen.

Kasus Oli Palsu Berawal dari Laporan Tahun 2025

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian pada 21 Juni 2025, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas Kombes Pol. Burhanuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Kalbar.

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Dalam kasus ini, tersangka EM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Air Besar Sambangi Penjual Takjil Malam Hari, Polisi Beri Imbauan Humanis

Penerapan undang-undang ini bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak dirugikan oleh produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya berkas perkara kasus oli palsu tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026.

Status P-21 menandakan bahwa seluruh unsur dalam berkas perkara telah dinilai memenuhi syarat oleh jaksa untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kombes Pol. Burhanuddin.

Tahap II merupakan proses penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi tahapan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Proses Penyidikan Memerlukan Waktu Panjang

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya jumlah saksi yang harus diperiksa serta kebutuhan menghadirkan para ahli untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus ini juga cukup banyak sehingga membutuhkan proses penghitungan serta pemeriksaan yang lebih teliti.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui,” kata Kombes Pol. Burhanuddin.

Ia juga menambahkan bahwa hasil uji laboratorium turut memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Hasil Uji Laboratorium Perkuat Dugaan Pelanggaran

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan pengujian terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan produk oli palsu.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Menjalin Intensifkan Patroli dan Sambang Warga Desa Menjalin

Pengujian tersebut dilakukan melalui uji laboratorium untuk memastikan apakah produk tersebut memenuhi standar yang berlaku atau tidak.

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus.

Menurut pihak kepolisian, hasil uji tersebut mendukung dugaan bahwa produk yang diedarkan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Produk Oli Palsu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk pelumas kendaraan.

Ia menegaskan bahwa peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya,” ujar Kombes Pol. Bambang Suharyono.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi adanya peredaran produk palsu di lingkungan sekitar.

Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Kasus dugaan peredaran oli palsu ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Kalbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

Dengan dinyatakannya perkara ini P-21, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap berikutnya hingga nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Polda Kalbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Rakor Karhutla Kalbar 2026, Pemerintah Siapkan Patroli Terpadu dan Hujan Buatan
Apel Siaga Karhutla Nasional 2026 di Pontianak, Forkopimda Kalbar Siapkan Mitigasi Dini
Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Melawi Gelar Binrohtal di Masjid Shirotul Jannah
Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang, Polisi Gerak Cepat Buka Akses Jalan
Rakernis Humas Polri 2026: Polda Kalbar Borong Penghargaan Konten Digital
Kalbar Siap Cetak Sejarah, Kapolda Kalbar Matangkan Persiapan AVC Men’s Champions League 2026
Warga Sedang Beli Gorengan, Polisi Datang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polisi Sapa Warga Saat Patroli Malam, Polsek Mandor Bangun Kepercayaan Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

Rakor Karhutla Kalbar 2026, Pemerintah Siapkan Patroli Terpadu dan Hujan Buatan

Kamis, 16 April 2026 - 15:08 WIB

Apel Siaga Karhutla Nasional 2026 di Pontianak, Forkopimda Kalbar Siapkan Mitigasi Dini

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang, Polisi Gerak Cepat Buka Akses Jalan

Kamis, 16 April 2026 - 10:41 WIB

Rakernis Humas Polri 2026: Polda Kalbar Borong Penghargaan Konten Digital

Rabu, 15 April 2026 - 20:04 WIB

Kalbar Siap Cetak Sejarah, Kapolda Kalbar Matangkan Persiapan AVC Men’s Champions League 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WIB

Warga Sedang Beli Gorengan, Polisi Datang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 15 April 2026 - 18:55 WIB

Polisi Sapa Warga Saat Patroli Malam, Polsek Mandor Bangun Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 18:49 WIB

Patroli Siang Polsek Meranti, Warga dan Polisi Duduk Santai Penuh Keakraban

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x