Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026.
Pada pelaksanaan hari kedua, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Asisten Pemulihan Aset (Asisten PPA) turut melakukan pemantauan terhadap proses lelang sejumlah aset yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dan Kejari Landak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk konkret upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sembilan Objek Lelang di Kejari Singkawang Berhasil Terjual

Pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Singkawang mencatat hasil cukup positif.
Sebanyak 9 objek lelang berhasil terjual dengan total nilai transaksi mencapai Rp730.800.000.
Objek yang ditawarkan dalam lelang tersebut terdiri atas sejumlah kendaraan, mulai dari kendaraan roda empat, truk, hingga sepeda motor.
Menariknya, beberapa objek mengalami peningkatan harga penawaran yang cukup signifikan dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah Truck Mitsubishi, kendaraan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp91 juta, namun dalam proses lelang berhasil mencapai harga akhir Rp142 juta.
Kenaikan harga juga terjadi pada Nissan X-Trail, dari nilai limit Rp33 juta, kendaraan tersebut berhasil terjual dengan harga Rp51 juta.
Sementara itu, Honda CRF 250 cc yang memiliki nilai limit Rp21 juta berhasil mencapai harga akhir Rp37,2 juta.
Kemudian Kawasaki Ninja ZXS terjual dengan nilai Rp76,2 juta, dari nilai limit sebelumnya sebesar Rp60 juta.
Beberapa kendaraan lainnya juga berhasil mencatat harga jual di atas nilai limit.
Nissan Murano terjual Rp40 juta dari nilai limit Rp33 juta, sedangkan Proton mencapai harga Rp25,4 juta dari nilai limit Rp20 juta.
Selanjutnya, Kawasaki Ninja RV berhasil terjual Rp13 juta dari nilai limit Rp10 juta.
Dua kendaraan roda empat lainnya, yakni Toyota Yaris dan Mazda CX-5, masing-masing terjual dengan harga Rp110 juta dan Rp236 juta.
Lelang di Kejari Landak Capai Rp154,2 Juta

Hasil positif juga terlihat pada pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Landak.
Sebanyak dua kendaraan berhasil menemukan pembeli dengan total nilai penjualan mencapai Rp154.278.000.
Kendaraan Daihatsu Grand Max Pick-Up yang memiliki nilai limit Rp58.479.000 berhasil terjual dengan harga Rp64.479.000.
Sementara Daihatsu Alya dengan nilai limit Rp77.799.000 berhasil memperoleh harga akhir sebesar Rp89.799.000.
Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai penawaran terhadap kedua objek yang berhasil dilelang.
Kondisi ini menjadi salah satu indikator bahwa proses lelang dapat memberikan peluang optimalisasi nilai terhadap aset yang dikelola negara.
Tidak Semua Aset Berhasil Terjual

Meski sejumlah objek berhasil dilelang dengan harga di atas nilai limit, tidak seluruh aset yang ditawarkan pada hari kedua Gebyar Lelang BPA berhasil mendapatkan pembeli.
Di Kejari Singkawang, terdapat satu unit Toyota Fortuner dan satu bidang tanah yang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang berakhir.
Sementara di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum berhasil terjual karena tidak terdapat peserta yang memberikan penawaran.
Aset yang belum laku tersebut menjadi bagian dari evaluasi dalam pelaksanaan lelang dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Kejati Kalbar Dorong Optimalisasi Aset Negara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak tidak semata-mata dilihat dari besarnya nilai transaksi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.
“Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi negara,” ujar Kasi Penkum.
Sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta jajaran Kejaksaan Negeri menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan pengelolaan dan pelelangan aset berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
Proses lelang juga diarahkan untuk memberikan kesempatan yang terbuka kepada masyarakat melalui mekanisme yang transparan, sekaligus mendorong agar aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan negara dapat menghasilkan nilai ekonomi.
Pemulihan Aset Harus Memberikan Nilai bagi Negara
Pelaksanaan hari kedua Gebyar Lelang BPA memperlihatkan bahwa proses pemulihan aset tidak berhenti pada tahap penyitaan, penguasaan, atau pengamanan barang.
Aset yang telah berada dalam penguasaan negara perlu dikelola melalui mekanisme yang tepat agar dapat memberikan manfaat dan nilai tambah.
Salah satu bentuk optimalisasi tersebut dilakukan melalui pelelangan secara terbuka dan akuntabel.
Bagi Kejati Kalbar, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung peningkatan PNBP sekaligus memastikan hasil dari proses penegakan hukum dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Dengan demikian, Gebyar Lelang BPA bukan hanya menjadi agenda seremonial dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemulihan aset.
Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, dan PNBP dikuatkan.
Melalui Gerakan Lelang Serentak, Kejaksaan terus mendorong agar hasil penegakan hukum dapat kembali memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat.







