Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan PKS tersebut turut melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Barat dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, memberikan kepastian hukum, serta membangun sistem pencegahan terhadap berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan BSI di wilayah Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama ini tidak hanya diarahkan untuk menangani persoalan ketika telah terjadi, tetapi juga menempatkan aspek preventif dan mitigasi risiko hukum sebagai bagian penting dalam mendukung tata kelola perbankan yang profesional dan prudent.
Kejati Kalbar Dorong Pencegahan Persoalan Hukum Sejak Dini

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa kerja sama antara Kejati Kalbar dan BSI bukan sekadar agenda seremonial.
Menurutnya, PKS tersebut merupakan bentuk sinergi konkret dalam mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum sejak tahap awal.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kalbar berkomitmen memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bidang tersebut memiliki kewenangan dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran fungsi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pendukung bagi BSI dalam mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan hukum sebelum berkembang menjadi sengketa ataupun perkara.
BSI Dorong Prinsip Kehati-hatian dalam Perbankan

Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejati Kalbar diharapkan dapat semakin memperkuat kepastian hukum sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam seluruh aktivitas usaha perbankan.
Menurutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan memiliki arti penting, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam kegiatan operasional.
BSI juga mendorong agar kerja sama tersebut tidak hanya dimanfaatkan ketika persoalan hukum telah muncul.
Konsultasi dan pendampingan hukum sejak awal dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi, memetakan, serta mengendalikan potensi risiko.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
FGD Bahas Mitigasi Risiko Hukum Perbankan

Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.
FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, S.H., M.Hum. sebagai pemateri.
Pembahasan dalam FGD diarahkan pada penguatan pemahaman mengenai langkah-langkah preventif dan aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam kegiatan perbankan, terutama berkaitan dengan proses pemberian kredit serta pengambilan keputusan yang memiliki konsekuensi hukum.
Salah satu materi yang ditekankan adalah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mitigasi Risiko Harus Dimulai Sebelum Muncul Perkara
Dalam kegiatan tersebut, ditekankan bahwa mitigasi risiko hukum idealnya dilakukan sejak tahap awal.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.
Dalam proses perbankan, khususnya pemberian kredit, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi salah satu aspek penting.
Proses kredit harus dilaksanakan secara prudent, sesuai standar operasional prosedur (SOP), regulasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap keputusan juga harus didukung oleh analisis yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, menjadi salah satu instrumen yang perlu diperhatikan dalam melakukan analisis kredit.
Selain itu, aspek Know Your Customer (KYC) serta pemeriksaan melalui SLIK OJK juga menjadi bagian penting dalam proses identifikasi dan penilaian calon debitur.
Dokumentasi dan Verifikasi Menjadi Bagian Penting
FGD juga menyoroti pentingnya proses analisis, verifikasi, dokumentasi, hingga kegiatan on the spot dilakukan secara benar, objektif, dan sesuai prosedur.
Dokumentasi yang lengkap menjadi salah satu unsur penting dalam tata kelola perbankan.
Setiap proses dan keputusan harus memiliki dasar yang jelas sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan apabila di kemudian hari diperlukan pemeriksaan.
Pengambilan keputusan kredit juga harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik, serta bertanggung jawab.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya membangun early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi risiko hukum dalam aktivitas perbankan.
Diikuti Jajaran Kejari dan BSI se-Kalimantan Barat
Kegiatan penandatanganan PKS dan FGD turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, serta jajaran BSI Pontianak dan Mempawah.
Kegiatan juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama jajaran BSI di wilayah masing-masing.
Selain itu, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat turut mengikuti kegiatan tersebut.
Keterlibatan jajaran Kejari dan JPN di seluruh wilayah Kalimantan Barat diharapkan dapat memperkuat implementasi kerja sama sehingga tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.
Sinergi untuk Membangun Perbankan yang Taat Hukum
Kerja sama Kejati Kalbar dan BSI menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem perbankan yang mengedepankan kepatuhan hukum, kehati-hatian, profesionalisme, dan tata kelola yang baik.
Pencegahan menjadi salah satu kunci utama agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara.
Melalui optimalisasi peran JPN, konsultasi hukum, penguatan SOP, dokumentasi yang lengkap, analisis objektif, serta penerapan prinsip kehati-hatian, potensi risiko dapat ditekan sejak tahap awal.
Sinergi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mendukung kegiatan usaha BSI di Kalimantan Barat agar berjalan secara sehat, prudent, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya PKS dan FGD ini, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sistem pencegahan serta mitigasi risiko hukum, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perbankan yang semakin transparan, akuntabel, dan taat hukum.







