Akarkata.com, Ketapang, Kalimantan Barat — Kepolisian Resor (Polres) Ketapang terus memperkuat penegakan ketertiban lalu lintas dengan menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta aksi balap liar.
Melalui Tim Unit Kecil Lengkap (UKL), patroli intensif dilakukan di sejumlah titik rawan pada Sabtu (28/02/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menjaga keamanan jalan raya serta melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan yang sering dipicu oleh kebisingan dan kecepatan tinggi kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Patroli di Titik Rawan Balap Liar

Dalam beberapa hari terakhir, Tim UKL menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya pengendara, di antaranya Jalan R. Suprapto dan Jalan Merdeka.
Area tersebut dikenal sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar pada malam hari.
Dari hasil patroli, petugas mengamankan beberapa sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong.
Kendaraan tersebut kemudian didata dan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai bahaya balap liar dan dampak penggunaan knalpot bising terhadap masyarakat sekitar.
Prioritas Keselamatan dan Ketertiban

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan keselamatan berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, knalpot brong bukan hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga memicu gangguan ketertiban umum dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Polres Ketapang menargetkan wilayahnya menuju kondisi zero knalpot brong, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa terganggu kebisingan maupun aksi ugal-ugalan di jalan.
Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengajak masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat balap liar dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.
Orang tua juga diharapkan turut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan darurat Call Center 110 agar petugas dapat merespons cepat.
Polres Ketapang menegaskan bahwa patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.











